BONE  

Andi Asrul Amri: Meritokrasi Tidak Bisa Dimaknai Secara Sempit

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone — Praktisi hukum Andi Asrul Amri, SH., MH., menilai polemik mengenai keberadaan Tim Ahli Pemerintah Kabupaten Bone perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan dan konsep meritokrasi substantif.

Menurutnya, kritik yang berkembang selama ini cenderung menggunakan pendekatan formalistik dengan menyamakan tim ahli sebagai bagian dari jabatan ASN karier, padahal keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda.

“Perlu dipahami secara akademik bahwa tim ahli kepala daerah bukan bagian dari jabatan struktural ASN maupun Jabatan Pimpinan Tinggi yang pengisiannya tunduk secara ketat pada mekanisme sistem merit ASN,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Selain itu dia menjelaskan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada dasarnya ditujukan untuk menjamin profesionalitas pengelolaan ASN karier melalui parameter kompetensi, kualifikasi, dan kinerja birokrasi.

Sementara itu, tim ahli kepala daerah memiliki karakter berbeda karena berfungsi sebagai instrumen pendukung strategis dalam membantu kepala daerah menjalankan fungsi pemerintahan, perumusan kebijakan, komunikasi publik, serta sinkronisasi program pembangunan daerah.

Baca juga:  Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 Bone, ARB2 Pastikan Tidak Ada Mobilisassi Massa Dari Luar Bone, Ini Murni Suara Rakyat Bone

Karena itu, menurut Andi, pendekatan yang digunakan tidak dapat semata-mata diletakkan pada meritokrasi administratif, tetapi harus dilihat dalam kerangka meritokrasi substantif.

“Dalam perkembangan teori tata kelola pemerintahan modern, meritokrasi tidak lagi dimaknai secara sempit hanya sebatas formalitas administratif seperti ijazah atau prosedur birokrasi, melainkan juga mencakup kapasitas empiris, pengalaman organisasi, kemampuan manajerial, kemampuan membaca kebutuhan sosial masyarakat, serta efektivitas kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tim ahli yang berjumlah 17 orang memiliki kemampuan, pengalaman, dan kompetensi masing-masing sesuai bidang yang dibutuhkan pemerintah daerah.

“Beberapa tim ahli yang ditunjuk juga memiliki pengalaman organisasi, pengalaman advokasi masyarakat, pengalaman sosial, komunikasi publik, hingga pengalaman profesional di bidang masing-masing yang relevan dengan kebutuhan pemerintahan daerah,” katanya.

Andi juga menepis anggapan bahwa kepala daerah bertindak sewenang-wenang dalam menentukan tim ahli.

Meskipun tim ahli bukan bagian dari ASN karier, kepala daerah tetap tidak dapat bertindak secara sewenang-wenang karena setiap kebijakan pemerintahan tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum administrasi negara.

Baca juga:  Kasus Dugaan Jual Beli Alsintan Di Bone Dilapor Di Kejagung, Oknum Mengaku Keluarga Mentan Mencuak

“Diskresi pemerintahan bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kepala daerah tetap terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas profesionalitas, asas kepatutan, asas kemanfaatan, asas akuntabilitas, dan asas kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Ia menilai pengangkatan tim ahli tetap harus mempertimbangkan rasionalitas kebutuhan pemerintahan serta kapasitas orang yang ditunjuk agar dapat membantu efektivitas jalannya pemerintahan daerah.

“Karena itu, ukuran objektifnya bukan sekadar apakah seseorang memiliki kedekatan sosial atau politik, tetapi apakah memiliki kemampuan, pengalaman, dan kontribusi nyata dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Andi juga menilai bahwa aktivitas politik seseorang tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menegasikan kapasitas profesionalnya.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi konstitusional, politik merupakan instrumen legal dalam proses pemerintahan sehingga pelibatan individu yang memiliki pengalaman sosial-politik tidak dapat serta-merta dianggap bertentangan dengan prinsip merit.

Baca juga:  Pemuda Yang Buat Onar Di Depan Pertamina Palakka Bone Berhasil Diringkus Polisi

“Justru dalam praktik pemerintahan daerah, pengalaman sosial dan politik sering kali menjadi modal penting dalam membaca dinamika masyarakat dan mendukung efektivitas implementasi kebijakan publik,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa kepala daerah memiliki ruang diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk membentuk perangkat pendukung pemerintahan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas.

Karena itu, menurut Andi, perdebatan mengenai tim ahli seharusnya diarahkan pada aspek objektif seperti efektivitas kerja, kontribusi terhadap pemerintahan, efisiensi pelaksanaan program, dan manfaat kebijakan terhadap masyarakat.

“Diskursus publik jangan terjebak pada penyederhanaan makna meritokrasi secara administratif semata. Dalam konteks pemerintahan modern, ukuran utama meritokrasi substantif adalah kemampuan nyata menghasilkan manfaat dan mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *