LOKAL  

RDPU Tak Hasilkan Solusi, PMII Bone Layangkan Surat Ke Ombudsman

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE– Polemik pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Bone masih hangat diperbincangkan, tak tanggung tanggung polemik pinjaman itu sampai saat ini masih belum ada titik terangnya.

Padahal DPRD Bone dan Pemkab Bone bersama sejumlah pihak terkait pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka membahas dan mengkaji pinjaman PEN Rp 300 Miliar dengan Bunga 6,19% itu, namun karena dianggap tidak ada solusi yang dihasilkan, PMII Cabang Bone mengirim surat laporan ke Ombudsman 

Ketua PMII Bone Muhammad Nurwan Tifta membenarkan, pihaknya telah melayankan surat, hal itu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut penyelesaian dari polemik pinjaman PEN yang tak kunjung selesai

Baca juga:  Marak Terjadi Peredaran Narkoba di Bone, Warga Khawatir Anaknya Jadi Sasaran

“Jadi kami fikir seberapa besarpun usaha kami menolak Pinjaman dana PEN ini ketika memang sangat dipaksakan. Maka tidak ada jalan lain kami dari PMII Cabang Bone memasukkan laporan di Ombudsman Makassar untuk dilakukan investigasi terhadap DPRD dan PEMDA Kabupaten Bone. Hal itu tidak terlepas dari Kecintaan kami kepada Pemerintah dan Daerah Kabupaten Bone. Sebagai Mahasiswa memang itu sudah tugas kami untuk menyampaikan aspirasi ketika ada kebijakan Pemerintah yang menurut kami tidak Pro terhadap Rakyat” terangnya.

Selain itu, ia mengungkapkan setelah pihaknya melakukan aksi demonstrasi hingga berujung RDPU di DPRD Bone tak menuai hasil yang diharapkan.

“Setelah kami melaksanakan Aksi Demonstrasi sebanyak dua kali, dan mengirimkan Ketua DPRD Surat Ultimatum, akhirnya terlaksanalah RDPU. Namun dalam perjalanan RDPU lagi-lagi tidak ada solusi yang kami dapat, dan terkesan DANA PEN yang memiliki bunga sebesar 6,19℅ ini memang sangat dipaksakan, makanya kami bersurat ke Ombudsman” katanya

Baca juga:  Mudahkan Perizinan di Sinjai, Pemkab dan DPRD Susun Perda Khusus

Bahkan, Nurwan menilai Pinjama PEN tersebut terkesan dipaksakan, Hal itu terbukti kata Nurwan, saat  RDPU bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menjadikan PEN sebagai ancaman terhadap APBD tahun 2021 tanpa memikirkan dampaknya

“Terbukti dalam RDPU dengan Pemda Bone menjadikan Dana PEN yang bunganya 6,19℅ ini sebagai ancaman Untuk penetapan APBD Tahun 2021, dan tanpa dipikirkan dampak ekonomi dan dampak politik kedepannya, Kami beberapa kali memberikan pertimbangan pada Saat pelaksanaan RDPU, namun sekali lagi Pemda dan oknum anggota DPRD Bone tetap saja ngotot untuk melanjutkan pinjaman ini,”tamdasnya Nurwan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *