LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Kasus pemerasan yang melibatkan 8 orang oknum Polda terus menjadi pembicaraan dikalangan warung kopi di kabupaten Bone.
Terbaru, AD (25) korban pemerasan yang juga pemilik toko Bahan Pertanian di Bone memenuhi panggilan Propam Polda Sul-Sel untuk di mintai keterangan di Mapolres Bone,Senin,02/06/2025.
“Dalam pemeriksaan kemarin yang kurang lebih 2 jam lamanya, Propam polda mempertanyakan terkait uang yang diserahkan.” ungkapnya.
Para oknum yang berjumlah 8 orang mengaku anggota polda sul-sel menyadari dalam toko ada cctv maka memanggil AD Keluar untuk mengambil uang itu.
“mereka memanggil saya diluar dipinggir jalan tempat mobil mereka parkir 1 orang berdiri samping mobil, 2 orang didalam mobil dan membuka pintu mobil, uang yang dalam kantongan warna hitam saya serahkan di oknum polisi yang berada dalam mobil tersebut dan yang lainnya berada di teras warkop di depan toko saya” jelasnya Kepada Propam Polda.
Selanjutnya Pihak propam Polda Sulsel kembali mempertanyakan saksi mata yang melihat Korban serahkan dana 15juta.
“saya menjawab karyawan toko dan warga yang memantau rombongan oknum polisi Polda mulai datang sampai mereka tinggalkan tempat dan keduanya siap bersaksi” jelas AD korban.
Sebelumnya,Delapan Oknum yang mengaku anggota dari Polda Sul-Sel melakukan pemerasan dan minta uang jatah keamanan di sejumlah Toko pertanian di Kabupaten Bone.
Para terduga pelaku mendatangi pemilik toko dengan modus menemukan adanya masalah di dalam toko tersebut.Pelaku yang datang dengan menggunakan mobil menyampaikan kepada pemilik toko bahwa mereka sedang bertugas melakukan sidak. Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum.
“Mereka datang, kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang,” ungkap salah korban,Jumat (30/05/25) siang.
Korban produk yang expired biasanya disimpan di tempat tertentu di toko. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak dijual kembali.
“Produk expired memang tidak mau dijual. Namun kadang masih disimpan di dalam toko, meski itu terpisah dari produk yang siap dijual,” tambahnya.
Setelah menemukan adanya produk expired, pria yang mengaku dari Polda Sulawesi Selatan itu meminta untuk membayar.
“Polisi itu mengatakan, jadi saya temukan racun yang sudah kedaluwarsa itu semua berjumlah 10. Dan nilai pelanggarannya itu sekitar 50 juta.” Jelasnya.
“Jadi diinterogasi seolah-olah kami ini ada pelanggaran berat. Ujung-ujungnya, mereka meminta untuk menyetor uang Rp15 juta.Setelah itu diminta tandatangani pernyataan,” ungkapnya lagi.
Sebagai pemilik toko, dia mengaku mengenal nama beberapa orang dari pelaku.
“Ada berinisial MAR, ada juga ZS. Kami minta agar pelaku ditindak tegas, apakah mereka betul oknum polisi atau bukan, karena sudah meresahkan,” tambahnya.
Bukan hanya satu toko,Para pria yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut diduga telah melakukan aksi yang sama di lima toko yang menjual produk pertanian di Kabupaten Bone.
“Sudah ada lima toko yang didatangi. Mereka membawa surat tugas dengan kop Polda Sulawesi Selatan, namun nama-namanya ditulis tangan,” imbuhnya.
Pemilik toko mengaku memiliki bukti terkait dengan aksi pelaku. Mulai CCTV hingga rekaman suara.
“Keinginan kami hanya satu, pelaku tidak melakukan aksi yang sama di kemudian hari. Sangat meresahkan,” tutupnya.
Hingga berita diturunkan,Tim Jurnalis Kunderus Bone masih terus berupaya untuk melakukan klarifikasi ke pihak Polda Sulawesi Selatan, terkait dengan adanya pria yang mengaku sebagai oknum polisi yang meresahkan. (*)