LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Pengurus Koordinator Cabang ( PKC ) PMII Sulawesi Selatan mengecam aksi pemerasan yang dilakukan oleh Delapan oknum Polda Sulsel di Kabupaten Bone yang kini viral di masyarakat.
Biro Advokasi dan HAM PKC PMII Sulawesi Selatan Riswan Rusandi S.pd meminta agar Kapolda Sul-Sel mengantensi Kasus ini menurutnya oknum yang melakukan pemerasan ini harus dihukum.
” kami mengecam aksi oknum polda yang melakukan pemerasan di Kabupaten Bone itu, Kapolda Sul-Sel harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh 8 oknum anggotanya itu, anggota yang terlibat pemerasan harus di hukum.” Ungkapnnya, Minggu,1/6/2025.
Dia bahkan mengancam akan melakukan aksi demostrasi dan di mapolda sul-sel dan di polres jajaran jika oknum melakukan aksi pemerasan tersebut tidak di atensi.
“Jika kasus ini tidak menjadi atensi maka kami akan menurunkan massa dan melakukan aksi di Mapolda Sul-Sel dan polres jajaran. ” Tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah delapan Oknum yang mengaku anggota dari Polda Sul-Sel melakukan pemerasan dan minta uang jatah keamanan di sejumlah Toko pertanian di Kabupaten Bone.
Para terduga pelaku mendatangi pemilik toko dengan modus menemukan adanya masalah di dalam toko tersebut.Pelaku yang datang dengan menggunakan mobil menyampaikan kepada pemilik toko bahwa mereka sedang bertugas melakukan sidak. Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum.
“Mereka datang, kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang,” ungkap korban,Jumat (30/05/25) siang.
Korban produk yang expired biasanya disimpan di tempat tertentu di toko. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak dijual kembali.
“Produk expired memang tidak mau dijual. Namun kadang masih disimpan di dalam toko, meski itu terpisah dari produk yang siap dijual,” tambahnya.
Setelah menemukan adanya produk expired, pria yang mengaku dari Polda Sulawesi Selatan itu meminta untuk membayar.
“Polisi itu mengatakan, jadi saya temukan racun yang sudah kedaluwarsa itu semua berjumlah 10. Dan nilai pelanggarannya itu sekitar 50 juta.” Jelasnya.
“Jadi diinterogasi seolah-olah kami ini ada pelanggaran berat. Ujung-ujungnya, mereka meminta untuk menyetor uang Rp15 juta.Setelah itu diminta tandatangani pernyataan,” ungkapnya lagi.
Sebagai pemilik toko, dia mengaku mengenal nama beberapa orang dari pelaku.
“Ada berinisial MAR, ada juga ZS. Kami minta agar pelaku ditindak tegas, apakah mereka betul oknum polisi atau bukan, karena sudah meresahkan,” tambahnya.
Bukan hanya satu toko. Para pria yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut diduga telah melakukan aksi yang sama di lima toko yang menjual produk pertanian di Kabupaten Bone.
“Sudah ada lima toko yang didatangi. Mereka membawa surat tugas dengan kop Polda Sulawesi Selatan, namun nama-namanya ditulis tangan,” imbuhnya.
Pemilik toko mengaku memiliki bukti terkait dengan aksi pelaku. Mulai CCTV hingga rekaman suara.
“Keinginan kami hanya satu, pelaku tidak melakukan aksi yang sama di kemudian hari. Sangat meresahkan,” tutupnya.








