LOKAL  

Pelaku Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Ipda SA Segera Jalani Sidang Putusan, Korban Wanti-Wanti Putusan Hakim

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_ Kasus Penipuan dan pemalsuaan Dokumen Negara yang melibatkan Oknum kepolisia Ipda SA terus bergulir dan diagendakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu (11/10/23) Pukul 10.00 Wita.

Sidang tersebut rencananya akan dipimpin Muswandar SH MH, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH, MH, dan Hairuddin Tomu SH

Jelang pembacaan, Korban Hj Surianti mengatakan, bahwa dirinya mewaspasai adanya permainan dalam perkara ini.

Ia mengatakan, harapan satu-satunya agar keadilan digetakkan baut dirinya berada di tangan hakim. Dirinya menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dirinya pesimis.

“Kalau tuntutan dari awal saya sudah mengatakan kecewa. Dua pasal semestinya dikenakan, namun nyatanya terdakwa hanya dituntut 18 bulan,” tukasnya.

Baca juga:  Eks Pekerja Migran Dilatih Jadi Wirausaha di Sinjai

Ia pun mewanti-wanti putusan yang terlalu rendah. Bahkan dirinya meminta agar hakim tidak hanya berdasar pada tuntutan jaksa.

“Kalau perlu di atas tuntutan jaksa itu harapan kami selaku korban. Kalau putusan jauh dari tuntutan, berarti patut dicurigai antara APH ada dugaan permainan. Tentunya ini merugikan kami sebagai korban,” ungkap Hj Surianti.

Seperti yang diketahui sebelumnya,Oknum Polisi yang berinisial Ipda SA ditetapkan tersangka penyidik Polres Bone setelah dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen  oleh seorang wanita berstatus janda Hj. Surianti (39).

Dalam laporannya Oktober 2022 lalu, SR melaporkan pelaku setelah mengetahui, Ipda SA masih tinggal bersama dengan istrinya.

Jadi terungkap kalau dia (tersangka) masih punya istri sah setelah selesai pelatinkan sebagai perwira. Waktu itu ada foto bersama istrinya sampai ke saya,” ungkap.Hj. Surianti

Baca juga:  Berkat Dorongan Bupati ASA, Sejumlah Desa di Sinjai Kembangkan Pariwisata

Dia melanjutkan, waktu menikah pada 2016 lalu. Ipda ZE membawa dokumen akta cerai, identitasnya telah diubah menjadi cerai hidup.

Namun belakangan ketahuan bahwa semua dokumen tersebut semuanya hasil rekayasa dari pelaku.

“Saya berangkat ke Luwu Banggai temui pihak Dinas Catatan Sipil dan Pengadilan Agama dan pihak di sana menjelaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan pelaku ke saya palsu,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *