LISTINGNUSANTARA.COM,BONE,Terduga korban pelecehan seksual anak dibawah umur M (16) secara resmi melaporkan mantan bossnya yang berinisial M di Polres Bone, pada Kamis, 04/7/2024 Kemarin.
Dia mendatangi Unit SPKT Polres Bone bersama Keluarga dan didampingi oleh PPA Kabupaten Bone.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Kabupaten Bone Martina Majid kepada awak media menekankan agar kasus tersebut harus diproses sesuai perundang-undangan.
“Kasus ini tetap diproses sesuai dengan UU perlindungan anak,selain itu juga usia anak tidak boleh bekerja dan kami akan mengembalikan anak ini kedunia pendidikan.”
Lanjutnya, Tina berharap agar proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai perundang-undangan.
“Harapannya kasus kami serahkan kepihak berwajib dan paling penting kami akan kawal kasus sampai selesai.” Harapnya.
Sementara Kasi Humas Polres Bone IPTU Rayendra Muhtar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pelecehan tersebut.
“Betul laporannya sudah diterima di SPKT Polres Bone, dan sesuai laporannya secara resmi kejadiannya 21 juni 2024.” Ungkapnya.








