BONE  

Saksi Dipersidangan Kasus Bandar Narkoba Bone Mengaku Ikut Koko Jhon Sejak 2011

LISTINGNUSANTARA.Com,BONE_Kasus Terduga bandar besar Narkoba Bone Ivking Lewa alias Koko Jhon masih terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Bone.

Kasusnya ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Pengadilan Negeri Watampone  MT Haryono Kecematan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone (30/07/2024) pukul 11.09.wita

Jaksa penuntut umum setidaknya menghadirkan 7 orang saksi,  Muhammad Yunus Alias Unu (37),  Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), Irwan (37) , Ferdi Alimuddin (35)

Hasil pantaun dalam ruang sidang Saksi 1 Salmawati (57) pemilik Home Stay di Kota Makassar  menerangkan bahwa Muh Yunus alias Unu ditangkap ditempatnya oleh BNNP Sulsel.

“Menurutnya  tanggal 8 oktober 2023  Koko Jhon bersama Unu chekin  dan 9 Oktober 2023 Koko Jhon  membayar  sebesar 3 juta uang sewa dengan  cara transfer, dalam keterangannya Unu  tinggal hampir 1 bulan tinggal di home durian stay hingga akhirnya ditangkap oleh BNNP Sulsel “, jawab saksi Salmawati dihadapan majelis hakim

Sedangkan Saksi 2 Irwan(37) mengakui bahwa  pernah jadi kurir lelaki Darda, bertugas jika ada pesanan pembelian sabu Darda arahkan untuk membawa sabu dengan cara tempel.

Baca juga:  Gunakan Ambulance Desa, Warga Dua Boccoe Kabupaten Bone Dikenakan Tarif

“Irwan mengakui dihadapan majelis Hakim ia mengetahui bahwa sabu yang ditempel.sesuai dengan arahan Darda adalah milik terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon atas kerjanya biasa digaji sebesar 1,5 juta perbulannya iapun menambahkan berhenti kerja di lelaki Darda  karna Darda Admin Koko Jhon tidak komitmen memberi gaji”,jelasnya

Sementara 3 Ilham (33) dan Saksi 4 Lukman(27)  dihadapan majelis Hakim Ketua Andi Nurmawati, SH, MH berserta 2 hakim Anggota dan JPU mengakui bahwa dirinya tidak menganal Jhon dan bahkan menolak kesaksiannya ( disangkali ) tidak sesuai dengan BAP.

Lebih lanjut “saksi 3 dan saksi 4 tersebut mengakui bahwa dirinya mengaku  di intimidasi  oleh penyidik sehingga hasil BAP kala itu dia tandatangani”, Akunya di hadapan majelis Hakim.

Diketahui saksi 3 Ilham di vonis 7 tahun Penjara dan Saksi 4 Lukman  dihukum 5,6 tahun.

Sementara saksi ke 5 Rostam (26) terpidana 4,3 Tahun merupakan saudara kandung lelaki Unu dihadapan majelis hakim mengakui bahwa dirinya adalah juga sebagai penjual sabu  yang ditangkap kos kosan di majang mengetahui bahwa sabu yang di jual oleh Kaka kandungnya Unu adalah milik Ivking Lewa alias Koko Jhon.

Baca juga:  Oknum Aktivis LSM Bone,Tipu dan Gelapkan dana 400 juta Warga Maros

Saksi 6 Ferdi Alimuddin (35) Tersangka saat ini dalam penahan BNNP Sulsel, Ferdi mengakui bahwa sejak 15 tahun saya ikut sama terdakwa Lelaki Ivking Lewa Alias Jhon sebagai sopir pribadi  ( sopir Keluarga )

Lebih lanjut dihadapan Majelis Hakim Ferdi Alimuddin menjelaskan” sejak 2011 saya ikut dengan terdakwa dan tahun 2018 Terdakwa Jhon mulai menggeluti bisnis Narkoba jenis Sabu” terangnya dihadapan majelis Hakim

Ia pun menjelaskan lebih dalam bahwa tahun 2021 Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon lebih meningkatkan penjualan barang haram sabu tersebut.

“Saya salah satu orang kepercayaan Koko Jhon dalam menjalankan bisnis sabu, saya bersama lelaki Darda Admin Jhon,  yang disuruh langsung jemput narkoba jenis sabu di kabupaten Sidrap sabu sebanyak 1 kilo dengan pembungkus pelastik  warna hijau” terang Ferdi Alimuddin

Baca juga:  Komitmen Berantas Narkoba Di Bone, Forbes Anti Narkoba Bone Bentuk Formatur di Kecamatan

Masih Ferdi Alimuddin melanjutkan penjelasannya dihadapan majelis hakim terkadang  2 kali dalam satu bulan saya ke Sidrap jemput narkoba jenis sabu setiap kali  penjemputan narkoba jenis sabu  1 kilo dan juga terkadang saya jemput  5 ball sampai 10 ball dan barang sabu tersebut langsung saya bawakan di toko bangunannya “, sambungnya

“Setiap sabu yang sudah saya jemput di kabupaten Sidrap,  dirumah Koko Jhon saya yang pertama mencoba sabu tersebut serta sabu 1 kilo akan dipecah pecah dan di berikan para pengedar, para pengedar yang disebut Ferdi dalam persidangan bernama   Cilu , bokong, Unu, Yos, SW, BL , ID,  ,BS, EM,  WF  “, Jelas Ferdi

Terkait dengan No rek transaksi hasil penjualan sabu  Kata Ferdi Dihadapan Majelis Hakim menggunakan nama Kaka kandungnya, serta Asisten Rumah Tangga bernama Adrian, Takdir ,Ningsih nomor rek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *