BONE  

Apes,Tiga Pria Paruh Baya Sibulue Diringkus Polres

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Tiga pria paruh baya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bone,di Dusun Bulu Masing, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga diketahui berinisial S alias L (43), S alias M (40) dan AB (40 ) yang merupakan warga kecamatan Sibulue,Kabupaten Bone diamankan pada Hari Selasa tanggal 06 Agutus 2024, Pukul 14.40 wita, Kemarin.

Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut.

“Benar, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap pelaku Sdr. S Alias L sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan terselip didalam topi pelaku.”Kata AKP Yusriadi ,Kamis,08/08/2024.

Baca juga:  Jadi Payung Pelaksanaan Tahapan Pilkada,KPU Bone Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Lanjutnya,Setelah di intorgasiDari pengakuan pelaku Sdr. S Alias L kalau sabu tersebut diperoleh dari tangan Pelaku Saudara. S Alias M dengan cara dibeli seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).

“Pihak kepolisian melakukan Pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Saudara S Alias M, dan dari pengakuan pelaku Saudara S Alias M kalau sabu yang ia serahkan kepada pelaku Saudara S Alias L adalah sabu yang ia beli dari tangan Saudara I dengan menggunakan uang yang diserahkan oleh Pelaku Saudara S Alias L sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang diperantarai oleh Pelaku Sdr. AB yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Maka atas Kejadian tersebut, Para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Saudara I masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resanarkoba Polres Bone.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu Asal Bone Selatan di Ringkus Polisi, 1 Ball Sabu di Temukan

“Ketiga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *