LISTINGNUSANTARA.com,BONE_Terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Desa Salebba, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Akistan alias Akka bin Paranrengi di Vonis hukuman seumur hidup.
Dalam Sidang pembacaan putus yang pimpin oleh Ahmad syarif SH.MH (Hakim ketua) Yulianti muhidin SH (Hakim anggota), Christian yoseph pardomuan siregar SH (Hakim anggota) yang digelar. Pada Kamis 15/01/2026 di Pengadilan Negeri Watampone,memberikan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa dengan mengunakan KUHP baru pasal 459 tentang pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Korban, Andi Asrul Amri, SH., MH, menyampaikan bahwa putusan yang diberikan majelis hakim sudah tepat dan sebagai efek jera yang setimpal.
“ bersyukur dikasih penjara seumur hidup” karena memang si pelaku ini pantas mendapatkan efek jera yang keras.” Tegasnya.
Lebih lanjut Ia menambah hukuman ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar tidak main-main dalam persoalan nyawa.
“Hukuman seumur hidup ini juga bisa menjadi contoh kepada masyarakat jangan bermain-main dengan nyawa seseorang apalagi korbannya dalam kasus ini adalah seorang kepala desa aktif.” Tutupnya.








