BONE  

Aniaya Keponakan Yang Masih Bawah Umur, Pria Di Makassar Dipolisikan

Gambar Ilustrasi kekerasan kepada anak

LISTINGNUSANTARA.COM,Makassar– Seorang pria, Abil Abdillah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak bernama M. Fathir.

Aksi pelaku dilancarkan di Jalan Mannuruki 2 No. 39 C, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, (01/04/25).

Dalam peristiwa ini, Kurnia Ngawing selaku orang tua dari korban telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/531/IV/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika pelapor, Kurnia Ngawing, bersama dengan korban, M. Fathir, datang ke rumah terlapor untuk menjemput cucunya.

Kurnia Ngawing, yang merupakan mertua dari Abil Abdillah, telah menjanjikan sebelumnya untuk membawa cucunya mudik ke Kabupaten Bone.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu Asal Bone Selatan di Ringkus Polisi, 1 Ball Sabu di Temukan

Setibanya di rumah terlapor, Kurnia dan M. Fathir menemui situasi yang tidak terduga.

Abil Abdillah tidak mengizinkan anaknya untuk dibawa pergi. Hal ini akhirnya memicu pertengkaran antara kedua belah pihak.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, Abil Abdillah langsung melakukan tindakan kekerasan dengan meninju muka Kurnia Ngawing, diikuti dengan pukulan yang sama kepada M. Fathir.

Akibat dari tindakan tersebut, baik Kurnia maupun M. Fathir mengalami lebam di wajah mereka.

Merasa teraniaya, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan keadilan.

Keluarga korban, Anto Syambani Adam, kepada awak media meminta agar pihak kepolisian memproses laporan secara transparan dan menindak tegas pelaku.

Baca juga:  Laga Tarkam Di Bone Kembali Ricuh, Kepemimpinan Wasit Jadi Penyebab

“Kami selaku pihak keluarga korban meminta agar pelaku ditindak tegas. Korban ini adalah anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku merupakan kakak ipar dari korban. Namun, saat ini hubungan antara pelaku dengan istrinya dalam keadaan renggang.

“Memang hubungan antara pelaku dengan ponakan kami sudah tidak akur. Namun yang kami sayangkan, kenapa awalnya sepakat untuk menyerahkan anaknya dibawa ke Bone, lalu kemudian mengamuk,” tambah Ketua Organisasi Jurnalis Kunderuz Bone itu.

Tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *