LISTINGNUSANTARA.COM,BONE- Lembaga Badan Kerja Sama antara Desa (BKD) Kecamatan Awangpone melaksana Pelatihan Tim Pelaksana Kegiataan (TPK) yang di ikuti oleh 16 Desa sekecamatan Awampone.
Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari 23-24 November 2024 di salah satu hotel di Jl Jenderal Sudirman, Kota Watampone.
Namun ada beberapa peserta mempertanyakan pelatihan tersebut yang mana peserta dibebankan biaya sebesar Rp5 juta untuk beberapa desa.
Ada pula yang hanya diminta membayar Rp3 juta. Serta Rp2,5 juta. Informasi yang diterima awak media ada beberapa kades sebetulnya tidak sepenuhnya sepakat dengan kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiaatan panitia Pelatihan menghadirkan pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone mengupas terkait dengan materi pendalaman tim pelaksana kegiatan.
Namun karena panitia menyebut bahwa yang terlibat dalam pemateri adalah pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga mereka memutuskan untuk ikut.
Alasannya, khawatir mereka akan dipersulit jika ingin mencairkan dana desa.
“Sebenarnya yang dipertanyakan juga kenapa bervariasi pembayaran padahal kegiatan yang diikuti sama,” ungkap sumber tersebut.
Sementara Ketua Lembaga BKAD Kecamatan Awangpone, Andi Misdar, SE, SY yang ditemui awak media di lokasi kegiatan menjelaskan bahwa peserta yang ikut kegiatan merupakan perangkat desa se Kecamatan Awangpone.
“Ada 16 desa mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan pelatihan ini,” ungkapnya.
Terkait dengan anggaran, pihaknya menerangkan bahwa dianggarkan oleh peserta melalui APdes 2024.
“Beda-beda anggarannya ada Rp2,5 juta ada juga sampai Rp3 juta,” tambahnya.
Dari hari penelurusan bahwa ditemukan ada desa membayar Rp5 juta. Itu dibuktikan dengan kwitansi yang telah ditanda tangani pihak panitia pelaksana kegiatan melalui bendahara. (*)








