LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang membebankan pembayaran pengambilan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi guru PPPK terus bergejolak.
Sejumlah K3S diperiksa penyidik Polres
Bone lantaran melakukan pungutan ke P3K dengan biaya Rp.50.000 hingga Rp.70.000.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bone, A Fajaruddin saat di temuI mengatakan bahwa polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang diketahui memang dibebankan P3K untuk pengambilan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Sepengetahuan kami, pungutan tersebut berawal dari kesepakatan PPPK itu sendiri. Sebanyak 1.575 guru yang terangkat PPPK itu mengurus sendiri ke Diknas untuk pengambilan SPMT tentu repot,”.Katanya, Jumat (30/09/2022).
Selanjutnya kata dia dengan pertimbangan tersebut, pihak Dinas Pendidikan yang bekerja sama dengan K3S berinisiatif mengantarkan langsung SPMT tersebut ke empat titik pertemuan di Kabupaten Bone.
“Kalau toh ada pungutan, itu dari kesepakatan mereka sendiri karena itu kebutuhan gedung, spanduk, konsumsi, dan sebagainya dan pungutan tersebut memang tak ada regulasi yang mengatur Tapi itu kesepakatan mereka (PPPK) dan itu tidak dipaksakan, kalau tidak bayar yah, tidak ditanggung makan dan minumnya,” pungkasnya