LOKAL, NEWS  

Dugaan Pungli K3S, Wakil Bupati Bone minta Diusut Tuntas

Wakil Bupati Bone H. AMBO DALLE

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE,-Selain dugaan pungli yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) lantaran menarik pembayaran Rp. 70 Ribu dan Rp.20 Ribu Per Guru PPPK Penerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di Bone.

Ternyata Persuratan K3S juga dinilai Maladministrasi alias cacat Administrasi, mengapa tidak dari pantauan awak media menemukan surat-surat K3S beredar tanpa kop dan stempel pada surat.

Wakil Bupati Bone Ambo Dalle mengatakan bahwa dinas pendidikan perlu memperbaiki mentalnya dan jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan.

“Memang internalnya dinas pendidikan itu termasuk badan kepegawaian daerah harus diperbaikin mentalnya janganlah gunakan kesepatan dalam kesempitan, itu kasihan guru guru P3K belum terima gajinya dan tidak seimbang gaji dan pekerjaannya.” Ungkapnya,Selasa 20/9/2022.

Baca juga:  Diruang Pola Bupati Sinjai, Bank Indonesia Gelar Edukasi Cinta, Begini Kegiatannya

Lanjutnya orang nomor dua di Kabupaten Bone ini berharap yang melalukan pungutan itu perlu diusut,karena kalau di biarkan merusak citra pemerintah daerah.

“Berharap yang melakukan pungli ini diusut karena Sedikit sedikit pungut lagi sedikit sedikit pungut lagi dan tidak mungkin K3S ini lakukan kegiatan atau pungutan ini tanpa adanya perintah dan yang dekat dengan kepala sekolah yah dinas pendidikan. “Pungkasnya.

Seperti juga diketahui Sekretsris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin mempertanyakan legalitas K3S dalam melakukan kegiatan hingga menarik pembayaran kepada Guru PPPK

“Dari komisi kami minta tanggapannya pak kadis terkait pembayaran itu yang diperuntukan untuk apa, dan atas dasar apa di lakukan pungutan itu pungutan yang dilakukan oleh K3S itu sebaiknya pak Kadis pendidikan memberikan klarifikasi secepatnya.” Ungkapnya, Rabu 14 September 2022

Baca juga:  DTKS Bone Usang, Dinsos Sudah Dua Kali Terima Surat Teguran Dari Mensos RI

Tak tanggung tanggung, bahkan Sekreatris Komisi IV DPRD Bone itu menilai K3S untuk dihapuskan saja karena keberadaanya yang tidak jelas, ia juga meminta kepada APH untuk mengusut dugaan punglinya

“Sebenarnya keberadaan K3S ini butuh dievaluasi kalau perlu di Hapuskan saja, karena sebagaimana yang saya pahami K3S sampai hari ini tidak ada nomenklamurnya serta juknis mana yang dia diatur, Jika memang yang dilakukan K3S itu semacam pungli maka itukan pidana yah tentunya rananya Aparak Penegak Hukum untuk melakukan tindakan”pungkas Baso Ari sapaan akrabnya..

Bahkan Aktivis Hukum, Ibnu Hibban Sabil, SH merunut dugaan pungli tersebut bisa diancam hingga 6 Tahun Penjara

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 423 KUHP Pegawai Negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”pungkas Ibnu.

Baca juga:  Tingkatkan Kemampuan Mengelolah Website Desa,Pemdes Bulumpare Gandeng Media Online Gelar Pelatihan Jurnalistik

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *