BONE  

Evaluasi Kinerja Polres Bone, PMII Cabang Bone Geruduk Mapolres Bone,Penyalahgunaan BBM Solar dan Alsintan Jadi Sorotan

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE_Ratusan Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor Bone, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam aksi tersebut Massa mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Bone dalam beberapa hal, mulai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, tambang ilegal, serta aktivitas hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

“Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani justru tidak tepat sasaran dan bahkan dikuasai oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan Pejabat daerah. PMII menilai hal tersebut melanggar Permentan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada petani,” terang Angga Prayudha, Jendral Lapangan dalam aksi ini, Selasa (21/10).

 

Selain itu, PMII juga menyoroti penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani, namun diduga disalurkan untuk kepentingan industri besar. Dugaan praktik mafia solar ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang pendistribusian BBM tertentu.

Baca juga:  Presiden Jokowi Berkunjung Di Desa Jaling Kabupaten Bone, Membuat Warga Antusias dan Bangga

 

PMII Bone menegaskan bahwa praktik semacam ini telah merugikan masyarakat kecil dan memperlebar kesenjangan sosial di daerah. Dalam tuntutannya, PMII Cabang Bone meminta, Polres Bone segera menyelidiki dan menindak semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan solar subsidi dan bantuan alsintan.

 

“Menindak tegas aparat atau pejabat yang terbukti melindungi pelaku penyimpangan. dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pelapor pelanggaran. Kami juga meminta Kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, dan independen tanpa intervensi,” tuntut Angga. Selain 2 isu utama tersebut, PMII Cabang Bone juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan keamanan di Kabupaten Bone. Kasus penembakan di Kecamatan Lapri yang belum terselesaikan sejak 2024, dua kasus penikaman di Bukaka dan Barebbo pada Oktober 2025, serta maraknya peredaran minuman keras dan event DJ di Helios yang diduga dibekingi oknum aparat, menjadi indikator lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum. PMII juga menilai, pemerintah dan aparat belum tegas menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Ada beberapa kasus yang kami minta ke Aparat Kepolisian untuk segera diatensi, diantaranya kasus penembakan segera dituntaskan di Kecamatan Lapri secara akuntabel dan terbuka. Menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar izin dan menimbulkan keresahan, serta menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang melibatkan oknum aparat maupun pihak swasta,” tambah Angga.

Baca juga:  Aktivitas Tambang Galian C di Barebbo Dikeluhkan, Warga Ancam Demo

Sementara Ketua PMII cabang Bone, Zulkifli mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan mereka, pihak Polres Bone pun mengaku siap menindaklanjuti dengan dasar Kapolres AKBP Sugeng telah menandatangani pernyataan sikap yang dibawa massa.

 

Melalui pernyataan sikap resmi, PMII Cabang Bone menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan kepada Kapolres Bone” ujarnya.

Adapun tujuh tuntutan PMII, di antaranya:

1. Mendesak Polres Bone melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar dan alat-alat pertanian;

2. Menindak tegas aparat atau pejabat yang terbukti terlibat dalam skema penimbunan dan penyalahgunaan bantuan;

3. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran;

Baca juga:  Nekat Lawan Petugas Saat Ditangkap,Pengedar Sabu 50 Gram Di Bone Ditembak

4. Bekerja secara profesional, transparan dan independen tanpa intervensi pihak manapun;

5. Membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus pertambangan ilegal di Kecamatan Lapri;

6. Menertibkan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi atau mengganggu ketertiban umum;

7. Menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan diduga melibatkan oknum aparat maupun pihak tertentu yang ikut membekingi.

PMII memberikan batas waktu 7 hari kerja kepada Polres Bone menunjukkan profesionalisme melalui tindakan nyata.

“Kami beri batas waktu 7 hari kepada Polres Bone untuk menunjukkan aksi terkait tuntutan kami dan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, akan ada aksi besar – besaran” pungkas Zulkifli.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *