BONE  

Penyidik Satnarkoba Polres Bone Diduga Minta 5 Juta Untuk Atur Penerapan Pasal, Kasi Humas; Mereka Tidak Senang Dengan Keberhasilan Satnarkoba

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Komitmen Forbes Anti Narkoba Bone dalam membrantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone mendapat dukungan dari kalangan masyarakat.

Hal tersebut terbukti dengan hadirnya,dua wanita dan satu pria mendatangi Sekretariat Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone di Gedung Pemuda, Jalan Kawerang, Kota Watampone, untuk berbincang dengan anggota Forbes Bone dan beberapa awak media.pada Jumat,01/07/2025 Kemarin.

Salah seorang wanita berinisial IR mengaku kakak dari seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial IK.

Dalam pengakuannya di hadapan anggota Forbes dan awak media, IR mengatakan bahwa terjadi dugaan “Permainan Pasal” yang sebelumnya diduga diupayakan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bone berinisial AW.

“Hasil tes urin adik saya negatif, tapi ada bahasa dari penyidik mengatakan bahwa bayar Rp5 ribu (Rp5 juta. Red) agar tes urinnya positif dan bisa dikenakan Pasal 127,” Ucapnya.

Namun pada saat ditawari itu lanjut IR, pihaknya menyampaikan ke penyidik tersebut ketidaksanggupannya.

“Penyidik itu bilang ke adik saya (tersangka IK. Red) ‘Gampangji kalau mau tes urin positif, bayar Rp5 ribu’. Jadi adik saya bilang tidak bisa, kami orang tidak mampu.” sebutnya.

Selain itu,IR menyebut bahwa tersangka lain yang diamankan berinisial HL yang merupakan eks anggota Polri yang dipecat dan residivis kasus penyalahgunaan narkoba di mana tersangka IK membeli sabu memaksa IK untuk mengaku bahwa sabu tersebut dibeli bersama dengan cara patungan.

Baca juga:  HMI Cabang Bone Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Demonstran: Cederai Demokrasi dan Marwah Hukum

“Saat HL diperiksa, dia mengaku bahwa dia ‘CK’ (patungan. Red) untuk membeli sabu. Tapi adik saya kekeh bilang membeli sabu dari HL,” Tambahnya.

Setelah pengakuan IR viral dipemberitaan media, pihak Polres Bone kemudian angkat bicara melalui Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka IK dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Tersangka yang berhasil kami amankan adalah Saudara IK. Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Adityatama melaluibkwterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain;

– 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu

– 1 (satu) unit handphone OPPO tipe A37 warna biru

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di lantai dalam kamar yang dihuni pelaku,” tambah Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh langsung dari seseorang bernama HL dengan harga Rp 200.000.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara HL yang dalam penguasaannya juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Adityatama.

Untuk kasus HL, pihak kepolisian memproses dalam Laporan Polisi terpisah dengan Nomor LP/ 88/ VI/ 2025/SPKT/Res Bone tertanggal 11 Juni 2025.

Baca juga:  Pimpin Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS, Kapolres Bone: Lakukan Dengan Penuh Dedikasi dan Profesionalisme

Terduga pelaku IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I, permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika

“Berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21) dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025. Saat ini kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bone untuk jadwal pengiriman tersangka dan barang bukti pada tahap II,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bone.

“Kami sampaikan bahwa video tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Satnarkoba Polres Bone. Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2025,” tegas Iptu Adityatama menanggapi video pengakuan kakak tersangka IK, yakni IR.

Dijelaskan lebih lanjut, keluarga terduga pelaku IR baru datang ke Polres Bone pada tanggal 31 Juli 2025 untuk menanyakan mengapa IR tidak dikenakan Pasal 127 dalam sangkaannya.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa IK tidak bisa dipasangi Pasal 127 karena hasil tes urinnya negatif. Tidak mungkin merubah pasal yang disangkakan karena berkas perkara sudah dikirim dan sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Iptu Adityatama menegaskan bahwa penyidik tidak pernah meminta uang untuk menambah atau mengubah pasal yang dikenakan kepada IR.

Baca juga:  Muncul Polling Nama Cakada Bupati Bone , Pasangan Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir Mendominasi

“Berbeda dengan terduga pelaku HL yang dikenakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 127. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dimaksudkan agar HL tidak lepas dari jeratan hukum – ada pasal yang bisa dikenakan bila pasal utama tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menekankan bahwa penerapan pasal harus berdasarkan bukti yang ada.

“Yang salah itu bila pelaku negatif lalu penyidik memberikan Pasal 127 atau pengguna. Kalau ada demikian, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., memberikan perspektif lebih luas terkait isu yang berkembang.

“Memang kami sadar bahwa ada beberapa orang yang tidak senang dengan keberhasilan Satnarkoba. Dalam tiga tahun belakangan ini, lebih dari 1.000 orang tertangkap dan diproses hukum serta dihukum penjara terkait kasus narkoba,” ungkap Iptu Rayendra.

Dijelaskannya, rasa tidak senang tersebut dapat dipahami karena dampak yang dirasakan oleh para pelaku dan keluarganya.

“Mereka semua merasa tidak senang dengan anggota personil Satnarkoba karena Satnarkoba-lah yang memenjarakan mereka. Yang utama, kasus narkoba itu tidak ada korbannya. Belum lagi lebih dari seribu orang dikali keluarga atau temannya – cukup banyak yang merasa tidak senang dengan Satnarkoba Polres Bone,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *