BONE  

Tidak Dapat Restu Dari DLHK Bone, Tambang Galian C di Wollangi Tetap Beroperasi

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Tambang Galian C yang ada di Desa Wollangi,Kecamatan Barebbo kembali menjadi Sorotan.Pasalnya tambang liar tersebut tidak diberikan ijin namun tetap melaksanakan aktivitas tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan dan mempengaruhi volume debit air.

Keberadaan mereka terkesan dibiarkan demi kepentingan bisnis tanpa peduli dampak yang akan terjadi ke masyarakat ke depannya.

Seperti yang dilangsir sebelumnya tambang tersebut diketahui dikelola oleh CV Dua Tujuh Grup milik Muh Arafah selaku pengelolah tambang galian c di Desa Wollangi, saat bertemu beberapa wartawan akui bahwa tambang tersebut belum mempunyai legalitas.

Ia menyebutkan, lokasi tambang miliknya di Desa Wollangi baru memiliki WIUP dan sementara dalam proses terbit izin dalam pengurusan di perindustrian provinsi.

Baca juga:  Paslon ALL IN Disambut Ratusan Warga Kajuara, Andi Islamuddin ; Mari Sama-Sama Jemput Kemenangan

“Dalam proses perizinan, dulu kan ambil izin di Kementerian. Namun ada regulasi baru sekarang dikembalikan ke provinsi. Jadi posisi tambang yang saya kelolah ini masih dalam penyempurnaan izin,” ungkapnya, Ahad (10/9/2023) malam lalu.

Sementara,Kelapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Fibrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat surat protes terkait izin tambang di daerah tersebut.

“Kemarin ada perusahaan tambang yang ajukan izin di wilayah Wollangi, tapi kita buat surat protes ke DLHK Provinsi Sulsel. Kami membuat moratorium bahwa kawasan-kawasan yang menjadi sumber mata air tidak diizinkan untuk dieksploitasi,” ungkapnya,Minggu (5/5/2024).

Lebih lanjut mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Bone ini menjelaskan bahwa Moratorium dianggap sangat penting karena Perda RTRW Kabupaten Bone mengakomodir 23 kecamatan yang bisa dieksplorasi dengan catatan khusus.

Baca juga:  Pimpin Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS, Kapolres Bone: Lakukan Dengan Penuh Dedikasi dan Profesionalisme

Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membuat Perda pengelolaan dan perlindungan LH serta kajian lingkungan hidup strategis yang menjadi induk dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bone untuk mengakomodasi kepentingan lingkungan dalam konteks sustainable development goals.

“Ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga dan mewariskan Bone yang lebih baik dari segi lingkungan untuk anak cucu Bone di masa depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *