LISTINGNUSANTARA.COM, SELAYAR – Disela-sela upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) kepada dua orang ahli waris peserta program BPJSTK yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penyerahan santunan ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (17/4/2024) pagi.
Ahli waris peserta JKM yang mengklaim santunan tersebut adalah ahli waris dari alm Andi Salam, Korpri Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, serta ahli waris dari alm Nurlinah yang terdaftar dalam program Sikamaseang Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Keduanya masing-masing mengklaim sebesar 42 juta rupiah.
Wakil Bupati, Saiful Arif mengemukakan progres kepesertaan ASN pada program BPJSTK, khususnya dalam program Sikamaseang sejauh ini belum signifikan. Dari 39 OPD dengan jumlah ASN 4.157 yang seharusnya ikut dalam program ini, namun faktanya yang terdaftar baru 496 orang.
Meski demikian, sudah terdapat empat OPD yang telah mengikutsertakan ASN nya 100 persen dalam program tersebut, seperti Dinas Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Kecamatan Pasimasunggu Timur. Sementara Dinas lainnya kata Saiful Arif sudah ada yang mendekati 100 persen, namun ada pula dibawah 75 persen, bahkan ada pula yang masih nol persen.
Olehnya itu Wabup meminta kepada pimpinan OPD agar dapat memberikan perhatian kepada ASN nya untuk ikut dalam program tersebut.
“Tadi ada dua orang lagi menerima santunan. Dana yang kita keluarkan untuk santunan selalu berbanding tiga. Dana kita yang disetujui DPR Tahun kedua untuk santunan 1 milyar. Sedangkan santunan yang kita bayarkan itu rata-rata tiga milyar pertahun. Untuk menutupi kekurangan ini, kita lakukan dengan mengikutsertakan ASN masuk dalam program Sikamaseang,” ungkap Saiful Arif.
Namun kenyataannya lanjut Saiful Arif, kepesertaan ASN dalam program Sikamaseang masih sangat minim. “Inilah yang perlu kita telusuri, apakah persoalannya data yang belum sampai ke Dinas Ketenagakerjaan atau memang belum ada pergerakan dari pimpinan OPDnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, program Sikamaseang ini adalah sebuah program dari BPJSTK, dimana setiap ASN menanggung minimal satu orang untuk masuk dalam program BPJSTK. (Kxn)