LISTINGNUSANTARA.COM, BONE,-Selain dugaan pungli yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) lantaran menarik pembayaran Rp. 70 Ribu dan Rp.20 Ribu Per Guru PPPK Penerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di Bone.
Ternyata Persuratan K3S juga dinilai Maladministrasi alias cacat Administrasi, mengapa tidak dari pantauan awak media menemukan surat-surat K3S beredar tanpa kop dan stempel pada surat.
Karena hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin mempertanyakan legalitas K3S dalam melakukan kegiatan hingga menarik pembayaran kepada Guru PPPK
“Dari komisi kami minta tanggapannya pak kadis terkait pembayaran itu yang diperuntukan untuk apa, dan atas dasar apa di lakukan pungutan itu pungutan yang dilakukan oleh K3S itu sebaiknya pak Kadis pendidikan memberikan klarifikasi secepatnya.” Ungkapnya, Rabu 14 September 2022
Tak tanggung tanggung, bahkan Sekreatris Komisi IV DPRD Bone itu menilai K3S untuk dihapuskan saja karena keberadaanya yang tidak jelas, ia juga meminta kepada APH untuk mengusut dugaan punglinya
“Sebenarnya keberadaan K3S ini butuh dievaluasi kalau perlu di Hapuskan saja, karena sebagaimana yang saya pahami K3S sampai hari ini tidak ada nomenklamurnya serta juknis mana yang dia diatur, Jika memang yang dilakukan K3S itu semacam pungli maka itukan pidana yah tentunya rananya Aparak Penegak Hukum untuk melakukan tindakan”pungkas Baso Ari sapaan akrabnya..
Bahkan Aktivis Hukum, Ibnu Hibban Sabil, SH merunut dugaan pungli tersebut bisa diancam hingga 6 Tahun Penjara
“Sebagaimana termaktub dalam pasal 423 KUHP Pegawai Negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”pungkas Ibnu.