BONE  

Pengedar Sabu Lintas Kota Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Polisi membekuk pria dari Kabupaten Luwu yang berinisial SB (44) di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Dia dibekuk karena terlibat peredaran narkoba.Sabtu tanggal 13 Juli 2024,Pukul 22.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan sejumlah barang bukti narkoba disita, di antaranya narkoba jenis sabu dan timbangan digital.

“Pelaku ditangkap pinggir jalan, dan yang ditemukan dalam penguasaan pelaku sebanyak 2 ( dua ) sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastik / klip bening ukuran Besar yang terbungkus dalam plastik hitam, ditemukan pula 1 ( satu ) Buah tempat kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah skil/timbangan digital serta1 (satu) unit handphone VIVO type 1904 warna biru.”Kata AKP Yusuf,Selasa 16/7/2024.

Baca juga:  Presiden Jokowi Berkunjung Di Desa Jaling Kabupaten Bone, Membuat Warga Antusias dan Bangga

Yusuf melanjutkan bahwa dari keterangan pelaku sabu tersebut diperoleh dari tangan Sdr. D dengan cara dibeli (Transfer nomor rekening A.n H ) seharga Rp. 29.500.000.-

“sabu tersebut untuk dijual, pelaku juga mengakui sudah kedua kalinya membeli / menerima penyerahan sabu dari tangan sdr.D,.” Tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara sdra. D masih dalam pencarian.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *