BONE  

Kelompok Tani Berteriak Dipraktek Dugaan Jual – Beli Alsintan Di Kampung Mentan, LBH Kenustra Bone Harap Keseriusan APH Usut Tuntas

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Kasus dugaan jual-beli bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kelompok tani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan dan perhatian publik.

Setelah muncul adanya Oknum perempuan yang mengaku keluarga Bapak Menteri Pertanian berinisail AT yang diduga menjadi aktor memonopoli dan memperjual belikan bantuan pertanian, kini muncul lagi nama baru.

Meski berusaha ditutup rapi, sejumlah masyarakat yang merasa telah jenuh dengan kondisi pembodohan itu pun nekat bersuara, Dirinya berusaha membongkar mengenai sistem terorganisir yang digunakan para pemain dalam penyaluran jual-beli alsintan ini.

” Baru- baru ada yang mengirim aduan kekami penyalagunaan dan jual- beli alsintan di Kecamatan Tellusiattinge, dalam aduannya menyebutkan mantan ketua BPP Tellusiatting’e yang berinisial H.L diduga mengatur dan memperjual belikan alsintan dengan harga yang bervariasi.” Ucap Direktur LBH Kenustra Bone, Andi Asrul Amry, Rabu,01/10/2025.

Selain itu, aduan lainnya juga muncul dari kelurahan biru, dimana traktor yang diperuntukan untuk kelompok taninya di jual ke barebbo oleh oknum lain.

“Salah satu Kelompok tani yang traktornya seharusnya diperuntukan untuknya ternyata dijual ke Barebbo, dan Pelakunya, inisial Lt dan ML dan pihak pembelinya berinisial Ag dari barebbbo, ” ungkapnya.

Praktik jual beli alsintan ini sebentar bukan menjadi rahasia umum lagi, karena sejumlah bukti chat dan transfer kini tersebar luas .

” ini bukan rahasia lagi, sejumlah bukti transferan untuk alsintan ada, dan ini sisa menunggu keseriusan APH untuk mengusut tuntas jual beli alsintan yang ada di tanah kelahiran Pak mentan ini dan Kalau melihat dari kondisi yang ada, ini memang terkesan penuh tekanan, seolah APH takut menangani kasus ini. Padahal, objeknya kan ada, tapi penanganannya berlarut-larut.” Tambahnya Asrul.

Baca juga:  Hindari Bayar Hutang,IRT Di Bone Buat Laporan Pencurian Palsu

Seperti yang diberitakan sebelumnya,Kasus dugaan jual-beli alsintan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Oknum perempuan yang berinial sial AT Mengaku keluarga bapak Menteri Pertanian diduga menjadi salah satu aktor yang memonopoli.

Hal itu diungkapkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Bone Laporan atas nama LSM Lapatau Matanna Tikka tertanggal 2 Juli 2025 lalu ini, dinyatakan telah dikirimkan untuk tujuan ke Kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta melalui kantor Pos.

“Sudah saya kirim dan ada bukti laporannya.Pengiriman melalui Kantor Pos. Rencananya, nanti akan ke Jakarta untuk pertanyakan mengenai laporan saya ini,” terang Andi Anzhari, Ketua LSMLapatau Kepada awak media Selasa (23/9/25). Kemarin.

Andi Anzhari menyatakan, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan alsintan di Kabupaten Bone. Bantuan negara melalui Kementrian Pertanian yang mestinya ditujukan ke Kelompok Tani sebagai penerima

yang berhak, dinilai tidak tepat sasaran, hingga bermasalah secara hukum.

 

“Dalam laporan, kami atas nama LSM MatannaTikka melaporkan untuk ditindaki secara hukum yang semestinya di Kejaksaan Agung. Dasar hukum kami, salah satu diantaranya dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkapnya.

 

Dalam uraian laporan dari hasil kajian dan

ivestigasi di lapangan, ia pun menerangkan jika sejumlah unit bantuan alsintan yang penyalurannya bermasalah ini bermodus dengan cara ‘mencatut’ atau memakai nama kelompok tani untuk mendapatkan dan mengusainya demi kepentingan pribadi

Baca juga:  Dipicu Saling Ejek,Remaja Putri Di Bone Adu Jotos

 

“Hampir semua unit bantuan alsintan di perjual belikan (istilah tim) ke oknum dengan mengatasnamakan kelompok tani dengan harga Rp 300 ribu – 250 juta per unit, tergantung besar kecilnya alsintan yang di serahkan namun hanya di kuasai oleh per orangan untuk kepentingan pribadi dan bukan kelompok,” uraiannya dalam laporan tersebut.

 

Selanjutnya dalam salah satu sampel penelusurannya kemudian,Anzhari menyebutkan adanya sejumlah alsintan khususnya jenis Combine (mesin alat panen padi) yang dikuasai dan dikelola oleh Oknum Sekdes di Desa Tompong Patu, Kecamatan Kahu beserta aliran bagi hasil dari penggunaan alsintan.

 

“Dari hasil wawancara dengan Oknum Sekdes tersebut turut menjelaskan, jika combine yang sementara di rumahnya itu, dia hanya sebagai pengelola, dan hasilnya setelah dikeluarkan biaya dan bagi hasil, maka sebagian diserahkan ke perempuan berinisial AT yang mengaku keluarga bapak Mentan RI.Dalam penelusuran kami selanjutnya, kami juga menemukan mesin yang sama yang dikelola warga di Desa Tompong Patu dengan metode yang sama, hanya sebagian hasil di serahkan ke AZ yang merupakan keluarga AT,” ungkap Anzhari.

 

Tak sampai disitu, masih di desa yang sama, Anzhari bersama timnya juga menemukan mesin mobil traktor pembajak tanah (jonder), yang nampak dikelola oleh warga setempat di lokasi, namun pada dasarnya alat tersebut sebenarnya

hanya disewakan ke warga.

 

“Ada juga mesin jonder di Dusun Tonra, Desa Tompopatu, itu mesinnya ternyata disewakan ke petani. Yang mana sebagian hasilnya di serahkan kepada ibu berinisial AN yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala UPT Pertanian di Kecamatan Kahu, sekarang merupakan salah satu Camat di Bone,” ungkap Anzhari.

Baca juga:  347 Siswa MTsN 1 Bone di Lepas, Kepsek ; Cinta Kami Tak Pernah Pudar

 

Dalam laporannya kemudian, Anzhari

menyimpulkan jika kasus penyalahgunaan

bantuan alsintan, baik pada mesin combine

maupun jonder pada dasarnya tidak di serahkan ke kelompok tani, akan tetapi

hanya’diatasnamakan’ dan dikuasai oleh

pengusaha di kecamatan itu dengan syarat

bersedia membayar 130 juta untuk jonder dan 250 juta untuk combain

“Parahnya, bahkan ada pengusaha yang bahkan menerima 2 buah mesin combine dan dipersewakan ke kelompok yang seharusnya sebagai penerima, sama syaratnya dengan pengusaha combain pribadi,” tuturnya.

Selain itu, dugaan kuat adanya kesepakatan gelap dalam permainan jual-beli bantuan negara ini terindikasi dari sejumlah giat yang dinilai tidak

memenuhi prinsip transparansi dalam penyaluran bantuan alsintan tersebut.

“Tidak ada kegiatan penyerahan dan dokumentasi, bahkan kepala desa tidak dilibatkan saatpenyerahan. Selain itu, beberapa anggota kelompok tani menyatakan tidak pernah di berikan akses terhadap bantuan alsintan tersebut,’

tambahnya.

 

Dari sejumlah temuan praktek-praktek jahat

beraroma amis di lapangan tersebut, Anzhari mengaku resah dan menyayangkan kondisipenyalahgunaan ini.

 

la berharap, adanya atensi penuh dari Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini.

“Kami sangat menyayangkan adanya bantuan dari Kementrian Pertanian yang sekiranya bisa membantu para petani khususnya kelompok tani di Kabupaten Bone yang bertujuan dalam

peningkatan kesejahteraan serta motivasi petani untuk meningkatkan hasil pertanian ini dalam penyalurannya malah disalahgunakan,” kata Anzhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *