BONE  

Tipu Puluhan Pedagang Telur, Wanita Paru Baya Di Bone Di Lapor Polisi

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE – Dugaan penipuan dengan modus pemesanan telur ayam ras dalam jumlah besar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga tidak hanya merugikan satu pedagang. Puluhan orang disebut turut menjadi korban dengan nilai kerugian yang bervariasi, bahkan diklaim mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polres Bone berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 7 Agustus 2026.

Terlapor dalam laporan tersebut adalah perempuan berinisial R (72).

Dalam laporan polisi, pelapor Muhammad Asyraf Rahmat (29) menyebut dugaan penipuan dan/atau penggelapan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Menurut laporan tersebut, korban sebelumnya mendatangi rumah terlapor untuk bernegosiasi mengenai harga telur. Setelah terjadi kesepakatan, cucu terlapor berinisial NISA disebut datang ke kandang korban untuk mengambil sekitar 400 rak telur.

Namun, telur yang telah diambil tersebut disebut baru dibayar sebagian. Hingga laporan dibuat, sisa pembayaran belum dilunasi.

Baca juga:  Terlibat Narkoba Oknum Guru Di Amali Diringkus

Akibat transaksi tersebut, Muhammad Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.

Kasus ini disebut memiliki pola yang serupa dengan dugaan kerugian yang dialami sejumlah pedagang dan peternak telur lainnya.

Salah satu korban sebelumnya, Andi Agri Fardhi Adhinata (31), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp55,2 juta.

Andi menuturkan, terlapor awalnya menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan telur tersebut akan dipasok ke sebuah perusahaan. Namun, menurut Andi, identitas perusahaan yang disebut sebagai tujuan pemasokan tidak pernah dijelaskan secara rinci kepadanya.

Dalam transaksi awal, terlapor disebut membayar sebagian nilai pesanan. Hal tersebut membuat korban percaya dan kembali memenuhi pesanan berikutnya.

Terlapor kemudian disebut memesan sekitar 1.000 rak telur, tetapi pembayaran hanya menutupi sebagian transaksi sebelumnya. Setelah itu, pesanan dalam jumlah serupa kembali dilakukan dengan janji tunggakan akan dilunasi.

Andi mengaku tetap mengirim telur karena percaya dengan janji pembayaran tersebut. Namun, hingga kini sisa pembayaran sebesar Rp55,2 juta belum diterimanya.

Baca juga:  BPBD Bone Edukasi TK Anak Bangsa Tentang Penting Mitigasi Bencana

Kedua pihak sempat membuat surat pernyataan pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak yang disebut sebagai pihak kedua mengakui adanya utang Rp55,2 juta dan berjanji melunasinya paling lambat 9 Juli 2026.

Setelah batas waktu tersebut terlewati, pembayaran disebut belum juga dilakukan.

Andi juga mengaku kemudian mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya ditunjukkan sebagai jaminan pembayaran ternyata merupakan rumah kontrakan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Andi menemukan terlapor berada di salah satu kandang peternak di Kecamatan Lappariaja. Ia selanjutnya membawa persoalan tersebut ke kantor polisi.

Tidak hanya di Bone, informasi yang dihimpun menyebut adanya pihak lain dari Kabupaten Bulukumba dan Pangkep yang mengaku mengalami dugaan kejadian serupa.

Puluhan orang disebut telah menjadi saksi dalam perkara tersebut dengan nilai kerugian yang berbeda-beda. Namun, jumlah pasti korban maupun total kerugian masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada penyidik.

Baca juga:  Belum Terbayarkan Sejak 2024 Tunjangan Profesi Guru Dialihkan Kepembayaran Dana Desa, PMII Bone Minta Pemda Bertanggung Jawab

Pola yang disampaikan para pihak yang mengaku sebagai korban umumnya berkaitan dengan pemesanan telur dalam jumlah besar, pembayaran sebagian, kemudian muncul tunggakan yang belum diselesaikan.

Kondisi tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan transaksi antara satu pedagang dan pembeli, tetapi berpotensi melibatkan lebih banyak pihak yang merasa dirugikan.

Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Bone mengenai jumlah laporan yang berkaitan dengan terlapor, total kerugian yang telah dihimpun penyidik, serta status hukum perkara tersebut.

Redaksi juga telah memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status terlapor dan seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan serta asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *