LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Sejumlah proses kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan Negara hingga Miliaran Rupiah di Kabupaten Bone Mandek di dua Institusi penegakan hukum yakni Kejaksaan Negeri Bone dan Kepolisian Resort Bone.
Diketahui tiga kasus raksasa yang diduga merugikan keuangan Negara hingga miliaran Rupiah sudah berbulan bulan dimeja penyidik Tidpikor Polres Bone dan Tipikor Kejaksaan Negeri Bone hingga detik ini tidak menuai hasil kepastian hukum jelas,bahkan diantara sejumlah kasus tersebut tidak terproses.
Melihat fenomena itu aktivis hukum Andi. Salahuddin.SH yang merupakan Direktur Law Firm ASH & Co menilai bahwa sikap penegah hukum khususnya penyidik dan pimpinan APH kesan bersikap melakukan penggembosan yang terstruktur untuk membuyarkan keyakinan publik terkait penegakan hukum diwilayah korupsi, padahal diketahui program tersebut merupakan Visi Misi Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan Korupsi yang tertuang dalam komitmen Politiknya.
“saya pikir Perintah dan Komitmen Presiden Prabowo Subianto kan sudah sangat jelas, sebelumnya menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional, Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024 kemarin” Jelasnya.
Kemudian dijelaskan lemahnya penanganan korupsi itu dapat dianggap sebagai bentuk penggembosan program pemberantasan korupsi Presiden, karena upaya penindakan yang tidak efektif, koordinasi antar lembaga yang buruk, dan kurangnya komitmen dalam reformasi birokrasi serta penegakan hukum yang tegas akan menghambat pencapaian tujuan program tersebut.
“ayolah kita serius menangani korupsi ini, saya percaya penegak hukum kita mampu kok”tukasnya
Senada,salah satu Praktisi hukum Andi Asrul Amri.SH.MH mulai ungkap tabir hasil bedah data realisasi penggunaan anggaran publik didua obyek layanan publik di Kabupaten Bone yakni RSUD Tenriawaru dan Dinas Kesehatan.
“kami melihat baik kasus dugaan Korupsi Pembangunan Bola Soba,RSUD Tenriawaru dan pengelolaan anggaran Negara pada Dinas Kesehatan Kab Bone sejumlah dugaan yang menyimpang, ditemukan adanya unsur dalam pengambilan kebijakan menggunakan anggaran Negara tersebut terdapat indikasi terencana terjadinya perisitwa kejahatan yang berujung mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain karena kuasanya”ungkap Asrul
Berikut Jumlah Kasus Dugaan Korupsi Yang Terkonfirmasi Dimeja Penyidik Tidpikor Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Sulsel Yang Sudah Berjalan Terkesan Mandek Tanpa Kepastian Hukum.
1. ) Anggaran DAK BOK tahun 2019 sebanyak Rp. 60.978.874.000 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dimana diduga merugikan Negara hingga miliyaran Rupiah diduga adanya sisa anggaran yang dibelanjakan tidak sesuai peruntukannya senilai 1 Miliar lebih dan beberapa bulan sebelumnya dilaporkan oleh salah satu LSM kemudian diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, dan berselang beberapa bulan saat dikonfirmasi ulang terkait proses hukumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Heru Sutanto di ruang kerjanya enggan merespon.
“no koment”singkat Heru, (selasa 26 – 08- 2025) padahal saat dikonfirmasi sebelumnya dirinya mengakui sudah memanggil kedua pelapor dan mencabut laporannya.
Sekedar diketahui proses kasus tersebut sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa puluhan Kepala Puskesmas di Bone dan hal tersebut juga diakui oleh pihak Dinas Kesehatan itu sendiri.
2.) Penggunaan anggaran senilai Rp360 miliar yang terbagi beberapa item kegiatan pada BLUD RSUD Bone dari Rp135 miliar anggaran tahun 2023–2024, dibagi Rp121 miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp14 miliar untuk dua item pengadaan alat kesehatan yang dari sejumlah item penggunaan diduga menyimpang.
Juga, jauh sebelumnya sempat berproses hukum di meja penyidik Kejaksaan Negeri Bone, namun saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Heru Sutanto menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat APIP Kabupaten Bone untuk menindak lanjuti adanya pengembalian uang Negara.
“sudah diserahkan ke Inspektorat untuk pengembalian dugaan kerugian negaranya,”singkat Heru.
3.) Kasus dugaan jual sewa bantuan kelompok tani di Kabupaten Bone berupa alat pertanian berat yang bernilai ratusan hingga miliaran rupiah, terdapat adanya oknum yang disinyalir bekuasa sehingga memanfaatkan alsintan tersebut untuk peroleh keuntungan pribadi dengan cara teroganisir yang sementara dilaporkan ke Kejaksaan Agung , temuan lainnya jenis alsintan seperti mesin combain, dan jonder pada dasarnya tidak diserahkan ke kelompok tani, akan tetapi hanya di atas namakan dan dikuasai oleh pengusaha di kecamatan itu dengan syarat bersedia membayan Rp.130 juta untuk jonder dan Rp. 250 juta untuk combain.
4.)Kasus dugaan Korupsi proyek Bola Soba (Rumah Adat) pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMKCTR) senilai puluhan miliar,diketahui sejak 2023 hingga 2025 Tipidkor Polres Bone memproses kasus tersebut.
Proyek yang menelan biaya mencapai Rp 10,7 miliar yang dikontrakkan kepada CV.Megah Jaya yang mana seharusnya pekerjaan selesai pada akhir Juni 2023, hingga kini tidak menui kejelasan bahkan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan kendati menuai berbagai masalah kesalahan besar dalam perencanan yang matang sehingga Negara merugi.
Proyek senilai puluhan Milliar tersebut (DAU) Kepala Dinas PUPR Bone H.Askar memilih bungkam,dan diduga adanya permasalahan fee 15% dari jumlah pagu anggaran yang merupakan diduga adanya setoran awal pihak ketiga guna mendapatkan paket tersebut menjadi pemicu masalah. Bahkan diduga adanya unsur keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tertuang dalam kontrak awal karena material yangbtidak dapat diadakan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa proyek ini belum berstatus putus kontrak. Berdasarkan kontrak bernomor 01/KONTRAK/PA-PBL/DAUX/2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp10.748.039.000, proyek telah mengalami tiga kali adendum. Adendum ketiga, tertanggal 20 Oktober 2023, menetapkan penghentian sementara proyek dengan bobot kemajuan hanya 2,20 persen.








