LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Azhar & Partner, Muh. Azhar, SHi MH angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada pedagang racun pestisida di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pedagang harus dipisahkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
“Yang dilakukan para oknum polisi ini menyelesaikan masalah dengan masalah yakni menyelesaikan tindak pidana perlindungan konsumen dengan pidana pemerasan, dua hal yang berbeda.” Kata Azhar.Rabu,4/06/2025
Azhar memaparkan, oknum pedagang racun pestisida yang menjual racun kadaluwarsa ini telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian kata Azhar, konsumen yang merasa dirugikan bisa langsung komplain langsung ke penjual. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Konsumen atau lembaga lain yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan dapat juga menggugat langsung ke pengadilan.
“Namun dalam kasus ini, seperti racun kadaluarsa itu, pengakuan penjual, hingga saat ini tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang komplain, bahkan banyak petani yang cari merek lama yang sudah tidak dijual. Kemudian penjual mengaku memang tidak menjual racun-racun kadaluwarsa itu kecuali petani memang ingin membelinya dengan tetap memberi edukasi,” katanya.
“Saya kira hal ini bisa ada upaya penyelesaian di luar pengadilan bila ada konsumem yang komplain, tapi sampai saat ini tidak ada,” terangnya.
Beda lagi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum yang mengaku menangani kasus ini tapi dengan melakukan tindak pidana yang berbeda apalagi notabenenya mereka penegak hukum.
Hal itu melanggar Pasal 368 KUHP dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Pada dasarnya tindak pidana pemerasan ini hampir sama dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbedaannya adalah dalam pencurian dengan kekerasan, pelaku mengambil sendiri barang korban. Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan, korban sendirilah yang menyerahkan barangnya kepada si pelaku setelah mendapat ancaman atau kekerasan,” kelas Azhar.
Apa lagi kata Azhar, ia mengaku telah memegang rekaman telepon diduga suara oknum polisi tersebut sedang meminta uang kepada korban.
“Kata ‘memaksa’ sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil maupun yang gagal. Jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan. Apa lagi korban mengaku juga telah menyerahkan uang sebelumnya sejumlah Rp 15 juta,” ujarnya.
“Ini sangat fatal, apa lagi yang melakukan penegak hukum sendiri, hal itu tambah memberatkan,” pungkasnya.
Seperti beritakan sebelumnya,delapan Oknum yang mengaku anggota dari Polda Sul-Sel melakukan pemerasan dan minta uang jatah keamanan di sejumlah Toko pertanian di Kabupaten Bone.
Para terduga pelaku mendatangi pemilik toko dengan modus menemukan adanya masalah di dalam toko tersebut.Pelaku yang datang dengan menggunakan mobil menyampaikan kepada pemilik toko bahwa mereka sedang bertugas melakukan sidak. Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum.
“Mereka datang, kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang,” ungkap salah korban,Jumat (30/05/25) siang.
Korban produk yang expired biasanya disimpan di tempat tertentu di toko. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak dijual kembali.
“Produk expired memang tidak mau dijual. Namun kadang masih disimpan di dalam toko, meski itu terpisah dari produk yang siap dijual,” tambahnya.
Setelah menemukan adanya produk expired, pria yang mengaku dari Polda Sulawesi Selatan itu meminta untuk membayar.
“Polisi itu mengatakan, jadi saya temukan racun yang sudah kedaluwarsa itu semua berjumlah 10. Dan nilai pelanggarannya itu sekitar 50 juta.” Jelasnya.
“Jadi diinterogasi seolah-olah kami ini ada pelanggaran berat. Ujung-ujungnya, mereka meminta untuk menyetor uang Rp15 juta.Setelah itu diminta tandatangani pernyataan,” ungkapnya lagi.
Sebagai pemilik toko, dia mengaku mengenal nama beberapa orang dari pelaku.
“Ada berinisial MAR, ada juga ZS. Kami minta agar pelaku ditindak tegas, apakah mereka betul oknum polisi atau bukan, karena sudah meresahkan,” tambahnya.
Bukan hanya satu toko. Para pria yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut diduga telah melakukan aksi yang sama di lima toko yang menjual produk pertanian di Kabupaten Bone.
“Sudah ada lima toko yang didatangi. Mereka membawa surat tugas dengan kop Polda Sulawesi Selatan, namun nama-namanya ditulis tangan,” imbuhnya.
Pemilik toko mengaku memiliki bukti terkait dengan aksi pelaku. Mulai CCTV hingga rekaman suara.
“Keinginan kami hanya satu, pelaku tidak melakukan aksi yang sama di kemudian hari. Sangat meresahkan,” tutupnya.








