BONE  

Kasus TPPU, Bandar Narkoba Bone Kembali Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah

Ikving Lewa (Koko John)

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Bandar Narkoba Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali divonis 9 Tahun. penjara Serta denda 5 Milyar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Watampone Selasa 09/09/2025 sekira pukul 15.37.wita

Vonis yang diberikan Ikving Lewa merupakan untuk kedua kalinya setelah di vonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone dengan kasus Narkoba dan melakukan upaya banding dan kasasi hingga vonis 6 tahun penjara denda 1 milyar rupiah Subsider 1 tahun penjara beberapa bulan lalu.

“Sidang perkara 119 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum.” Kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin,SH, MH

Dalam pembacaan putusan ketua Majelis Hakim Syarifuddin, SH ,MH bersama dua orang hakim Anggota membacakan putusan item per item dihadapan terdakwa,JPU, Pendamping Hukum Terdakwa dan peserta sidang

Baca juga:  Tambang Galian C di Wollangi Ditolak Pemkab Bone, Tim Teknis Pemprov Sul-Sel Diterjunkan Ke Lokasi.

Hakim Ketua Dalam bacaan putusan tersebut, terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, serta denda 5 Milyar Rupiah Subsider 6 bulan penjara oleh  Majelis Hakim.

Terdakwa dinyatakan bersalah setelah dalam proses persidangan menghadirkan

18 orang saksi dan saksi ad charge 4 orang serta Ahli 1 orang.

Selanjutnya Barang Bukti  dirampas u negara : 6 bidang tanah beserta sertifikat ,1 unit mobil toyota ft/gr 86 , uang dp rumah sebesar 1.098.400.000 , uang angsuran rumah sebesar 1.538.790.307 dan uang tunai sebesar 4.349.470.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *