LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Bandar Narkoba Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali divonis 9 Tahun. penjara Serta denda 5 Milyar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Watampone Selasa 09/09/2025 sekira pukul 15.37.wita
Vonis yang diberikan Ikving Lewa merupakan untuk kedua kalinya setelah di vonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone dengan kasus Narkoba dan melakukan upaya banding dan kasasi hingga vonis 6 tahun penjara denda 1 milyar rupiah Subsider 1 tahun penjara beberapa bulan lalu.
“Sidang perkara 119 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum.” Kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin,SH, MH
Dalam pembacaan putusan ketua Majelis Hakim Syarifuddin, SH ,MH bersama dua orang hakim Anggota membacakan putusan item per item dihadapan terdakwa,JPU, Pendamping Hukum Terdakwa dan peserta sidang
Hakim Ketua Dalam bacaan putusan tersebut, terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, serta denda 5 Milyar Rupiah Subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Terdakwa dinyatakan bersalah setelah dalam proses persidangan menghadirkan
18 orang saksi dan saksi ad charge 4 orang serta Ahli 1 orang.
Selanjutnya Barang Bukti dirampas u negara : 6 bidang tanah beserta sertifikat ,1 unit mobil toyota ft/gr 86 , uang dp rumah sebesar 1.098.400.000 , uang angsuran rumah sebesar 1.538.790.307 dan uang tunai sebesar 4.349.470.








