BONE  

Oknum Yang Mengaku Polda Sul-Sel Peras Pengusaha Di Bone, PMII Bone : Hastag Polri Untuk Masyarakat Ternodai

LISTINGNUSANTARA.COM, Bone_Upaya Polisi untuk membangun kepercayaan kepada Masyarakat dengan Hastag Polri Untuk Masyarakat, kembali ternodai dengan ulah sejumlah oknum yang mengaku anggota Polda Sul-Sel memeras pemilik toko pertanian di Kabupaten Bone.

Tak tanggung – tanggung mereka datang, seolah-olah melakukan razia yang ditandai dengan surat perintah tugas dengan Kop Polda Sul-Sel kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang dengan mematok 5 juta per merek.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Cabang Bone Zulkifli menyayangkan aksi tersebut yang dinilai mencoreng kepolisian.

” Aksi yang dilakukan oknum tersebut sanggang mencoreng dan menjadi tamparan keras untuk kepolisian polda Sul-Sel, harusnya dia yang sebagai pengayom masyarakat akan tetapi berubah jadi pemeras masyarakat. ” Ucapnya,Sabtu,31/05/2025.

Baca juga:  Dapat Penghargaan Dari Pemda Bone, Berikut Kronologi Sat Intelkam Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak Bawa Umur

Ia pun berharap agar Kapolda Sul-Sel bisa mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada oknum- oknum polisi ini.

” secara pribadi dan kelembagaan, kami meminta agar pimpinan Polda Sul-Sel bisa mengusut tuntas ini, supaya bisa jadi efek jerah untuk oknum- oknum Polisi Nakal agar tidak ada lagi kejadian serupa karena jika dibiarkan selain mencoreng nama baik polisi juga sangat merugikan masyarakat.” Tambahnya.

Seperti yang ketahui sebelumnya,Delapan Oknum yang mengaku anggota dari Polda Sul-Sel melakukan pemerasan dan minta uang jatah keamanan di sejumlah Toko pertanian di Kabupaten Bone.

Para terduga pelaku mendatangi pemilik toko dengan modus menemukan adanya masalah di dalam toko tersebut.Pelaku yang datang dengan menggunakan mobil menyampaikan kepada pemilik toko bahwa mereka sedang bertugas melakukan sidak. Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum.

Baca juga:  Bawaslu Bone Awasi Pemusnahan 476 Lembar Surat Suara Rusak

“Mereka datang, kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang,” ungkap salah korban,Jumat (30/05/25) siang.

Korban produk yang expired biasanya disimpan di tempat tertentu di toko. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak dijual kembali.

“Produk expired memang tidak mau dijual. Namun kadang masih disimpan di dalam toko, meski itu terpisah dari produk yang siap dijual,” tambahnya.

Setelah menemukan adanya produk expired, pria yang mengaku dari Polda Sulawesi Selatan itu meminta untuk membayar.

“Polisi itu mengatakan, jadi saya temukan racun yang sudah kedaluwarsa itu semua berjumlah 10. Dan nilai pelanggarannya itu sekitar 50 juta.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *