LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Pemberian intensif pajak berupa Bebas Denda, Diskon Pajak 50 Persen yang di lakukan Pemprov Sulawesi Selatan akan berakhir dalam 31 Oktober 2026.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Dimas Aji Saputra menyatakan intensif yang diberikan Pemprov sulsel ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat Bone,
“Wajib pajak diimbau segara memanfaatkan intensif tersebut sebelum priodenya berakhir. Setelah berakhir, pembayaran pajak kendaraan akan kembali dikenakan sesuai ketentuan normal,” jelasnya.
Ia juga berharap kesempatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa terbebani, sekaligus memastikan dokumen kendaraan tetap aktif dan legal.
“Kami berharap di sisa waktu yang ada, masyarakat semakin antusias. Agar setelah program ini berakhir, masyarakat tidak lagi risau terkait tunggakan pajak kendaraannya karena sudah diselesaikan,” tutupnya. (*)








