LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Bone,Provinsi Sulawesi Selatan saat ini marak hingga pelosok Desa.
Hal ini terbukti Aktivitas warung jual beli miras ilegal di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan.
Pasalnya sejumlah warga setempat mulai resah dan menilai Polisi setempat melalukana pembiaran.
“Warung yang jual miras ini sudah lama, tidak ada izin (ilegal). Banyak warga sudah resah, kenapa bisa di kampung seperti ini, miras bebas diperjualbelikan,” terang Irham saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/25).
Keserahan warga sempat memuncak pada Jumat (15/8/25) lalu, saat ia menemukan sejumlah pemuda sedang menenggak miras di pelataran mesjid setempat.
“Saat mau sholat isya, saya dapati 2 anak muda minum di pelataran mesjid. Saya tegas dan usir mereka, lalu sempat saya tanyakan beli di mana, kemudian pemuda itu menunjuk ‘Kios Sufu’,” Ungkapnya.
Sebagai salah seorang pemuda yang ingin menjaga ketentraman desanya, Ardi selanjutnya melakukan komunikasi dengan pemilik warung miras yang dimaksud.
Dalam percakapan via telepon 23 Agustus 2025 lalu, pemilik bernama Sufu ini tidak membantah jika kiosnya menjual miras botolan tersebut. Tak hanya itu, Sufu dengan keras menantang tak pernah gentar meskipun anggota Polisi dari Polda Sulsel yang turun ke lokasi.
“Dalam pembicaraan di telepon, dia tidak membantah kalau dirinya yang menjual miras itu. parahnya lagi, dia malah menantang bilang tidak akan gentar walaupun anggota Polda yang turun menggerebek.
“Saya sering ditangkap, Suruh Polda datang Tangkap saya disini.” Ucap penjual meninuman dalam Rekaman.
Peristiwa pemuda yang sempat menjadikan pelataran mesjid sebagai lokasi menenggak minuman keras ini juga sempat di laporkan ke Pihak Kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Petugas.
“Masyarakat sempat melapor ke Polisi, melalui Kanit Intel Polsek, tapi belum ada tindakan tegas. Bingung juga mau melapor kemana lagi,” jelasnya.
“khususnya kami masyarakat di sini berharap ketegasan dari Pihak berwenang untuk tegas menyikapi masalah yang sudah meresahkan ini.” Kuncinya.








