BONE  

Peringati HANI 2024, FORBES Anti Narkoba Bone Gelar Orasi Terbuka Di Pengadilan Negeri Watampone

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2024 Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone kembali menggelar unjuk rasa dan orasi terbuka di Tugu Jam Kabupaten Bone dan Di Kantor Pengadilan Negeri Watampone pada 26 Juni 2024.

Koordinator Forbes Kabupaten Bone, Andi Singkeru Rukka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Watampone untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar hakim tetap profesional dalam mengani perkara kasus narkoba.

“Kami tidak takut, kalau katanya bandar narkoba punya banyak preman. Apakah kita takut? Tentu jawabannya tidak. Kalau ada yang berani menghalangi gerakan mulai kita, saya yang pertama jadi lawannya,” Kata Andi Singke saat orasi dihadapan massa anggotanya.

Baca juga:  Penumpang Kapal Ferry KM Permata Nusantara Rute Bajoe - Kolaka ,Lompat Ke Laut

Ia juga meminta, agar penanganan kasus narkoba di Kabupaten Bone diberi hukuman seberat mungkin. Bahkan kalau perlu hukuman mati.

“Termasuk paling utama kita kawal adalah kasus Jhon. Kita ingin diproses seadil-adilnya. Dan jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba mempermaikan, karena ini merupakan perjuangan mulia. Kalau itu terjadi jangan salahkan kalau kami bertindak sesuai dengan cara-cara Forbes,” terangnya.

Setelah bergantian melakukan orasi, perwakilan Forbes kemudian menyerahkan poin tuntutan yang berkaitan dengan pengawalan kasus Jhon yang sementara persidangan.

Sementara itu dari update persingan. Majelis hakim menunda pembacaan putusan sela setelah pekan lalu pengajaran KJ melakukan upaya eksepsi dengan alasan KJ seharusnya menjalani proses persidangan di PN Kota Makassar.

Baca juga:  Ditemukan Dalam Posisi Sujud dan Membusuk,Wanita Lansia Di Bone Diduga Meninggal Karena Terjatuh

Dengan alasan bahwa TKP penangkapan berada di salah saru cafe di Kota Makassar. Kemudian penangkapan dilakukan oleh petugas BNNP Sulawesi Selatan. Poin lain adalah KJ disebutkan oleh kuasa hukumnya berKTP Kota Makassar.

Sementara proses persidangan dilakukan di PN Watampone dengan dasar lokasi pertama pengungkapan kasus yang menyeret nama KJ berada di Kabupaten Bone.

Kemudian, terpidana Muh Yunus Alias Unu yang menunjuk KJ juga diadili di PN Watampone. Forbes mendesak agar PN Watampone tetap menyidangkan kasus tersebut agar memudahkan mereka untuk melalukan pengawalan hingga vonis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *