Terlibat Peredaran Narkoba,Tukang Batu Di Bone Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Satuan Reserse Narkotika  (Satresnarkoba) Polres Bone menangkap dua orang warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Sambaloe Lama, kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Bone.Selasa, 12/3/2024.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (39) dan SM (41) yang berprofesi sebagai tukang batu.

“penangkapan terhadap pelaku saudara AG, yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 2 ( dua ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang diduga sabu.” Jelas Ipdq Rayendra Humas Polres Bone.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku,sabu tersebut diperolehnya dari tangan sodara T di Jalan Sambaloge lama tepatnya didalam lorong seharga Rp. 400.000.

Baca juga:  Breaking News, Dibusur OTK, Siswa SMA Meninggal Dunia

“sabu tersebut akan diserahkan kepada SM Alias EM yang sebelumnya menunggu di Jl. A.Yani Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone sehingga seketika itu pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr. SM Alias EM.” Tambahnya..

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“atas kejadian tersebut para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses Penyelidikan perkaranya lebih lanjut sementara saudara TK masih dalam pencarian dan penyelidikan.”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *