LISTINGNUSANTARA.COM,BONE- Imbas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tak terkecuali Pilkada Bone 2024 yang mendatang, sebelumnya dikabarkan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Andi Asman dan Andi Akmal, yang dikenal dengan selogan beramal itu memborong beberapa partai politik sehingga mengakibatkan beberapa kandidat terlihat kesusahan untuk mendapat rekomendasi sebagai persyaratan maju Pilkada Bone 2024 mendatang
Kini efek dari putusan MK tersebut membuat jalan Andi Islamuddin maju pilkada bone semakin mulus, pasalnya tak lagi dibutuhkan 9 kursi sebagai persayaratan maju pilkada, akan tetapi hanya membutuhkan 7,5 persen dari DPT Bone, diketahui PKB sebagai pemenang kedua pada pileg pemilu lalu
Sebelumnya PKB harus berkualisi untuk mengusung Andi Islamuddin maju pilkada Bone, kini PKB Bone sudah memenuhi syarat mengusung sendiri pada perhelatan pilkada bone akan datang
Menanggapi hal tersebut Penggiat Desa Asmarjun, S.Pd.,M.Pd lebih akrab disapa anjung menanggapi, semakin mulus jalan andi islamuddin untuk maju dan menang pada pilkada bone akan datang
“Sejauh ini, melihat animo masyarakat yang mengingkan Pemimpin Bone kedepan yang memiliki Kapasitas dan punya Integritas, tentu memiliki peluang yang sangat besar untuk memenangkan hati rakyat bone. Dinamika Perebutan partai selama ini menunjukkan Drs. H. Andi Islamuddi, M.H menegaskan kepada kita semua beliau sangat di perhitungkan oleh lawannya” ucap anak desa itu
Bahkan Anjung sangat optimis kali ini dukungannya, Andi Islamuddin dengan selogan tegak lurus itu mampu menang mutlak dibone
“Pertama masyarakat bone secara umum mengharapkan bupati yang punya kapasitas, selanjutnya Bone sebagai Masyarakat tentu menginginkan pribadi pemimpin yang ramah dan punya etika sosial yang baik, terkait isu politik uang yang di isukan oleh pihak-pihak tertentu, saya sangat yakin sebagian besar tokoh masyarakat bone tidak sehina yang mencoba di branding oleh salah satu rilis Survei” kuncinya








