LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Ratusan Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi demontrasi di kantor Pemda Kabupaten dan Kantor DPRD Kabupaten Bone,Selasa,24 /06/2025.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI) Cabang bone Zulkifli dalam orasinya meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten bone untuk menggunakan kewenangannya dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kesehatan khususnya pada sektor kefarmasian Apotek.
“Memverifikasi laporan pengaduan ini terhadap Apotek Cahaya medika bone dan seluruh apotek yang ada dikabupaten bone dan Memberikan sanksi admnistratif sesuai kewenangan baik berupa pembekuan Izin, Teguran tertulis, dan penutupan sementara serta Melakukan kordinasi dengan apparat penegak hukum POLRES BONE Bila terdapat temuan adanya Unsur pidana.” Ungkapnya.
Selain itu, Zul memeberikan Ultimatum terhadap Pemda dan DPRD Bone dalam jangka waktu 5 Hari kerja tidak terdapat adanya profesionalisme yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD Kabupater bone terhadap laporan ini, maka akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.
“PMI Cabang Bone akan melakukar Aksi demonstrasi yang lebih besar, Menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi- selatan Cq Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan antuk mengambil alih penanganan Laporan / pengaduan ini,Menyampaikan pengaduan resmi kepada Balai Besar POM (BPOM) di Makassar dan memberikan tembusan pengaduan kepada Organisasi Profesi Apoteker dan akan Menyampaikan laporan / pengaduan resmi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Cq Komisi yang membidangi Kesehatan untuk memberikan perhatian khusus terkait pengaduan ini.” Ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh. Salam Lilo Ak yang menerima aspirasi massa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari massa pendemo.
“Akan kami tindaki dan lanjutkan,Dan Ini prmasalaham klasik dan kami akan RDPU Kan secepatnya bersama OPD dan seluruh Stekholder untuk pemasalahan ini.” Jawabnya.
BERIKUT TUNTUTAN PMII CABANG BONE KEPADA DPRD KABUPATEN BONE
1. Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bone untuk menindaklanjuti pangaduan ini terkait pelanggaran Apotek;
2. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Atau pemanggilan dinas Kesehatan dan pelaku usaha untuk menjelaskan pelanggaran tersebut
3. Mendorong pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Yang memperkuat pengawasan Obat dan tenaga kefarmasian;
4. Menggunakan Hak iterpletasi atau rekomendasi ika terdapat pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan oleh pemerintah daerah;
5. Menindaklanjuti pengaduan ini melalui Komisi yang membidangi Kesehatan;








