LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_ Dua warga Kelurahan Pompanua,Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone diringkus Satresnarkoba Polres Bone setelah kedapatan membawa sabu.
Keduanya masing-masing berinisial J alias S alias B (32) dan AC (31) yang diamankan di Kelurahan Lingkungan Tansie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 02/07/2024.
Kasatnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan itu,ia mengatakan bahwa pelaku diamankan dipinggir jalan Lingkungan Tansie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone,
“Benar pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 Pukul 14.00 wita, bertempat di dipinggir jalan Lingkungan Tansie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone,Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap pelaku Sdr. S Alias B yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan oleh pihak kepolisian sementara dipegang oleh pelaku dengan tangan kirinya,” Jelasnya.
Kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dari tangan Sdr. AC dengan cara menyerahkan uang kepadanya sebesar Rp. 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu, hingga kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru.” Tambahnya.
Atas perbuatan kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








