LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Satresnarkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua pelaku.
Keduanya masing-masing berinisial J alias PJ (46) dan YS (38) yang diamankan di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete riattang timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,Senin,01/07/2024 lalu.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan tersebut,ia mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan warga uloe.
“Keduanya merupakan warga Desa Ulo’e Kecamatan Dua Boccoe,Kabupaten Bone,secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, dimana pada saat penggeledahan maka ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil milik pelaku yang ditemukan tepat dibelakang pelaku yang saat itu sedang duduk didalam rumah, yang mana sabu tersebut bertujuan untuk diserahkan kepada seseorang.” Jelasnya.
Lanjutnya,Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dengan cara menyuruh temannya bernama Sdr. YUNISAR Alias ISSA’ untuk dibelikan sabu seharga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah),
“pelaku secara bersama-sama dengan Sdr. YUNISAR Alias ISSA’ pergi membeli sabu dari Sdr. A di Desa Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone selanjutnya pelaku mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibelinya bersama temannya kemudian sisanya itulah yg hendak dijual kepada seseorang namun belum sempat tiba tiba pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.” Tambahnya.
Atas perbuatan para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








