BONE  

Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pengedar Sabu Dari Cina

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Dua pria paru baya kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bone setelah kedapatqn membawa dan memiliki Narkoba jenis Sabu.

Diketahui Wahyudi Alias Iwan (42)warga Lompu Kecamatan Cina dan Asdar Alias Adda (41) juga warga Kec Cina Warga Desa Tanete Harapan. Ditangkap Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Hari Senin tanggal 08 Juli 2024, pukul 05.30 wita.

Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki WAHYUDI Alias IWAN dan Lelaki ASDAR Alias ADDA yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.

“iya benar,lelaki Wahyudi lebih awal ditangkap ditemukanlah 1 sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik ukuran besar yang ditemukan disaku celanan depan sebelah kanan dan 1 buah alat timbangan disaku setelah kiri depan”, jelasnya.

Baca juga:  Miris, Delapan Oknum Yang Mengaku Anggota Polda Sul-Sel Peras Pemilik Toko Pertanian Di Bone

Pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap lelaki Wahyudi Alias Iwan dan mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari lelaki. A yang berada dikota sidrap sebanyak 5 gram, seharga Rp. 6.000.000,

“pelaku menambahkan kalau sebelumnya dirinya menerima nomor handpone lelaki A dari lelaki ASDR yang sebelumnya,kemudian Lelaki Asdar yang berkomunikasi lebih dulu dengan Lelaki A dengan maksud dan tujuan memberi tau kalau temannya (lelaki Wahyudi Alias Iwan) untuk membeli sabu dan nomornya telah diberikan kepada pelaku Wahyudi alias Iwan.”Tambahnya.

“Dari keterangan tersebut Pihak Kepolisian melakukan pengejaran pengembangan terhadap Lelaki Asdar tepat pukul 21.00 Wita lelaki Asdar pun tertangkap di kecamatan Ajangale Pompanua.”Pungkasnya

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan diMapolres Bone, guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Baca juga:  Bone Kembali Dapat APBN Proyek Jalan 2026, AIA : Perjuangan Aspirasi Masyarakat Bone Membuahkan Hasil

Sementara Lelaki A masih dalam pengejaran Satresnarkoba polres Bone. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *