LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_(MSG) bos konter yang dilaporkan dugaan persetubuhan paksa oleh ML (16) mantan karyawannya, kini mendatangi SPKT Polres Bone, didampingi oleh Kuasa hukumnya Andi Asrul Amri.,SH.,MH, pada hari,sabtu 06 Juli 2024.
Andi Asrul Amri selaku kuasa hukum mengatakan kami resmi memasukkan Laporan Polisi nomor : STTLP /415/ VII/ 2024/ SPKT/ RES Bone, terhadap ML atas dugaan Tindak Pidana pemerasan terhadap klien kami.
“Pada awalnya ML ini ditegur akan dipecat oleh klien kami karena dianggap tidak becus bekerja, kemudian disitulah tiba-tiba menurut klien kami si ML ini mengancam jika dia dipecat akan mengatakan kepada orang-orang bahwa dia telah di perkosa, lalu beberapa hari kemudian muncullah permintaan uang sebanyak 50 juta dan 40 juta dari ML kepada klien kami.” Ungkapanya.
Lebih lanjut, asrul menambahkan bahwa kliennya tidak merespon karena merasa tidak melakukan apa-apa kepada ML ini, ML ini juga belum cukup 1 minggu kerja di konter kami makanya kami tidak tau betul wataknya seperti apa.
“Kami punya bukti yang kuat rekaman suara ML meminta uang sebanyak 50 juta dan 40 juta dengan ancaman jika tidak diberikan maka akan dilaporkan, bukti tersebut kami jadikan dasar untuk memasukkan laporan dugaan tindak pidana pemerasan ini, buktinya telah kami serahkan ke yang berwenang tadi.”Tambahnya.
“Akibat persoalan ini klien kami merasa nama baiknya tercemarkan karena telah dipublikasikan dimana-mana, kami juga telah menunggu itikad baik dari ML namun tidak ada maka dari itu persoalan ini juga kami laporkan di Polres bone, biarlah proses hukum yang berbicara.”Pungkasnya.
Seperti yang beritakan sebelumnya,Terduga korban pelecehan seksual anak dibawah umur M (16) secara resmi melaporkan mantan bossnya yang berinisial M di Polres Bone, pada Kamis, 04/7/2024 Kemarin.
Dia mendatangi Unit SPKT Polres Bone bersama Keluarga dan didampingi oleh PPA Kabupaten Bone.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Kabupaten Bone Martina Majid kepada awak media menekankan agar kasus tersebut harus diproses sesuai perundang-undangan.
“Kasus ini tetap diproses sesuai dengan UU perlindungan anak,selain itu juga usia anak tidak boleh bekerja dan kami akan mengembalikan anak ini kedunia pendidikan.”Ujarnya.








