LISTINGNUSANTARA.COM, BONE,- Usai mendapat kritikan pedas lantaran menarik pembayaran Rp. 70 Ribu Per Guru PPPK Penerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di Bone. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tiba-tiba menurunkan pembayaran menjadi Rp.20 Ribu Per Guru PPPK
Padahal, kritik dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat bone, bukan karena banyaknya pungutan yang dilakukan oleh K3S, namun karena adanya pungutan yang dianggap tidak memiliki legitimasi alias tidak punya dasar hukum yang jelas sehingga kegiatan tersebut dinilai Pungutan Liar atau (Pungli).
Salah seorang guru PPPK yang menerima SPMT tersebut mengaku saat ini pihak K3S menurunkan tarif pembayaran menjadi 20 ribu rupiah.
“Dia (mereka) turunkan pembayaran jadi 20 ribu,” ungkap ND salah satu guru dari Kecamatan Tellusiattinge melalui pesan instan, pukul 20.44 Wita, Kamis (15/9/2022) pada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Riswal Aktivis HMI Bone bahkan menegaskan, Pungli bukan karena sedikit dan banyaknya pungutan, tetapi ada pungutan yang tidak jelas aturannya.
“Bukan sedikit dan banyaknya pungutan, Jika pungutan itu tidak punya dasar hukum yang jelqs tetap saja namanya pungli” jelasnya.
Setelah berpolemik, karena dugaan pungli yang dilakukan oleh K3S Kepada ribuan PPPK yang menerima SPMT, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.IK saat ditemui mengatakan akan mengusut tuntas kegiatan K3S tersebut.
“Sementara kami lakukan penyelidikan dulu, karena kami belum tahu juga secara pastinya dan ini baru terima laporan dari pemberitaan media dan akan kami juga terus telusuri lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Hasil penelusuran Listingnusantara.com menemukan total guru SD PPPK sebanyak 1246, jika jumlah guru tersebut dikali dengan Rp.70 Ribu maka total dugaan punglinya mencapai Rp.87.220.000.
Seperti yang diketahui sebelumnya Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melakukan pungutan terhadap PPPK sebanyak Rp.70.000 perorang yang digunakan uang makan dan sewa gedung.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,”Ungkap Ketua K3S Kab. Bone Suardi Selasa 13/9/2022.
Selain itu ia menambahkan bahwa biaya yang di pungut tidak ada unsur paksaan, akan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.
Kegiatan K3S itu Juga sebelumnya mendapat kritik Sekretaris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin mempertanyakan landasan hukum dan legalitas K3S melakukan pemungutan dana sebesar Rp.70 Ribu per guru SD PPPK dinilai tidak jelas aturannya.
Bahkan ia meminta dengan tegas Kepala Dinas Pendidikan Bone untuk mengevaluasi K3S tersebut, karena menurutnya keberadaan K3S ini tidak jelas, hal tersebut dikarenakan tidak mengantongi dasar hukum yang jelas.
“Dari komisi kami minta tanggapannya pak kadis terkait pembayaran itu yang diperuntukan untuk apa, dan atas dasar apa di lakukan pungutan itu pungutan yang dilakukan oleh K3S itu sebaiknya pak Kadis pendidikan memberikan klarifikasi secepatnya.” Ungkapnya, Rabu 14 September 2022
Tak tanggung tanggung, bahkan Sekreatris Komisi IV DPRD Bone itu menilai K3S untuk dihapuskan saja karena keberadaanya yang tidak jelas, ia juga meminta kepada APH untuk mengusut dugaan punglinya
“Sebenarnya keberadaan K3S ini butuh dievaluasi kalau perlu di Hapuskan saja, karena sebagaimana yang saya pahami K3S sampai hari ini tidak ada nomenklamurnya serta juknis mana yang dia diatur, Jika memang yang dilakukan K3S itu semacam pungli maka itukan pidana yah tentunya rananya Aparak Penegak Hukum untuk melakukan tindakan”pungkas Baso Ari sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua Umum PMII Cabang Bone, Muhammad Nurwan Tifta, menyayangkan tindakan K3S yang tidak punya aturan yang jelas, bahkan Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak mengusut dugaan punglinya.
“Nah ini kan sudah jelas ada dugaan punglinya, karena ada pengutan yang tidak jelas aturannya, pungutan apapun itu jika tidak jelas aturannya itu masuk kategori pungli, kasian mereka guru PPPK belum dikasi gaji sudah disuruh kasi keluar uang, Harusbya APH bertindak, jangan pandang bulu” Tegas Ketua Cabang PMII Bone