Hati-Hati, PP Nomor 94 Tahun 2021 Ditetapakan, 10 Hari PNS Tak Masuk Kerja Bisa Dipecat

LISTINGNUSANTARA.COM,–Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh lagi main-main. Pemerintah mengeluarkan aturan baru disiplin PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 itu merinci tentang aturan baru terkait sanksi PNS yang bandel.

Salah satu sanksi yang disebutkan dalam PP itu yakni PNS yang tidak masuk kerja atau bolos selama 10 hari kerja secara terus-menerus akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menilai peraturan pemerintah yang baru sangat bagus. Sebab, tak sedikit pegawai di lingkup Pemkot Makassar berlindung dalam aturan. “Nah, dengan cara ini mungkin pemerintah ingin lebih tegas terhadap PNS,” ucap Danny.

Sehingga, Danny berharap peraturan baru terkait disiplin PNS bisa membuat pegawai lebih berkinerja baik dan progresif. Pasalnya, banyak sekali ASN Pemkot yang dinilai tidak taat aturan.

“PP nomor 94 tahun 2021 ini bisa menjadi peringatan agar taat aturan. Kalau sudah ada kita terima ini, mereka yang malas-malas dan langgar aturan kita pecat,” tegasnya.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar menyampaikan regulasi terkait Disiplin PNS perlu disosialisasikan sebab tidak serta merta PP 53 dihapuskan. Sebab, ada beberapa poin yang saling berkaitan.

“Ada memang perubahan dan perlu sosialisasi tapi persoalannya tidak menghapus PP 53, itu masih berlaku,” tukas Munandar, Rabu (15/9).

Baca juga:  Reses Legislator Andi Putra Batara di Bone, Masyarakat Minta Bantuan Untuk Pertanian

Munandar menambahkan, peraturan di Indonesia sangat dinamis. PP yang diteken Presiden Jokowi itu dinilainya lantaran kondisi pandemi covid. Misalnya saja, budaya kerja yang otomatis berubah di masa pandemi.

“Sekarang budaya kerja harus mengikuti tren karena covid. Itu dampak dari pandemi sehingga harus mengikuti dengan diterbitkannya regulasi yang sesuai jamannya,” paparnya.

Menurutnya, pegawai saat ini berlindung dibawah kondisi pandemi sehingga kinerja menurun. Bila dilihat dari PP 94 tahun 2021 ini, ada dampak positif dan negatif. Misalnya untuk positif, tidak diatura lagi tentang pemberhentian tidak hormat.

“PP yang baru ini, semua pemberhentian dengan hormat. Kemudian, tidak ada aturan lagi disiplin berat dan ringan. Masih paralel ini barang (PP 53 dan PP 94),” jelasnya.

Diakui Munandar, PP nomor 94 tahun 2021 tidak ada yang baru. Hanya saja, ada yang berbeda. Misalnya, poin yang menyebutkan PNS tidak masuk selama sepuluh hari akan diberhentikan.

“Nah, aturan ini ada juga di PP 53. Sehingga, perlu sosialisasi yang matang,” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah pusat bisa segera turun mensosialisasikan PP 94 tahun 2021 hingga ke daerah. Lalu, Pemerintah daerah yang menegaskan ke pegawai yang bekerja di daerah.

Baca juga:  Program Jamkesda Plus Inovasi Pemkab Sinjai Dapat Penghargaan

“Produk ini baru ada kritikan setelah disosialisasikan. Tapi, bagi saya yang penting itu pelaksanaannya artinya kesadaran pegawai dalam bekerja,” paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan Imran Jausi mengatakan sedang mempelajari isi Peraturan Presiden terbaru terkait disiplin PNS. “Kami sementara pelajari. Mentelaah asas yang berbeda di PP yang baru,” ungkapnya.

Imran juga menjelaskan PP terkait displin PNS akan berlaku di lingkup pemerintah provinsi sejak ditetapkan oleh Presiden RI tetapi ia juga masih perlu melakukan sosialisasi kepada OPD karena hal itu butuh penyesuaian.

Menurutnya, PP terkait disiplin PNS yang baru semakin bagus, terukur untuk pelarangan dan sanksinya. Untuk sanksi tegas yang diberikan kepada PNS yang didapati membolos, dirinya menuturkan, jika peraturan tersebut dinilai makin tegas dan menunjukkan bahwa sebagai pegawai negeri tidak boleh main-main dalam menjalankan pekerjaannya sehingga dapat membangun kedisiplinan pegawai negeri.

“Berarti, inikan semakin tegas yah. Ini menunjukkan bahwa ASN tidak boleh main-main, dulukan itu secara terus-terus nah selama inikan ya ASN boleh saja tidak masuk karena sakit atau cuti, tanpa keterangan rasa rasanya memang tidak cocok bagi seorang ASN tidak ada keterangan untuk tidak masuk kantor atau bolos. Artinya dia itu itu semakin tegas membangun ASN,” pungkasnya.

Baca juga:  Andi Nurhidayati Gelar Reses di Masing Soppeng, Warga Minta Bantuan Pembangunan Jalan Tani

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PP ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS. Di PP No 94 Tahun 2021 yang baru diresmikan ini, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan.

Pada pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh (10) hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja. PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *