Anggota DPRD Sulsel Andi Batara Konsultasi Publik di Bone Bahas Ranperda TPPO

Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fraksi PDI Perjuangan Andi Putra Batara Lantara SH berbicara dalam forum Konsultasi Publik

LISTINGNUSANTARA.COM,- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi PDI Perjuangan Andi Putra Batara Lantara SH, menggelar kegiatan konsultasi publik bersama sejumlah masyarakat dari kalangan akademisi, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa di Aula IAIN Bone Kelurahan Macanang Sabtu, 26/03/2022

Produk Hukum yang dikaji yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulsel tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan disahkan menjadi Perda

Peraturan Daerah tersebut nantinya akan menjadi acuan dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang secara komprehensif dan terintegrasi.

Anggota DPRD Provinsi Sulsel Andi Putra Batara Lantara melakukan di hadapan peserta konsultasi publik


Anggota DPRD Provinsi Sulsel Andi Putra Batara Lantara SH, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan tersebut adalah salah satu kegiatan dewan provinsi untuk melakukan pengkajian terhadap ranperda bersama masyarakat sebelum di kembalikan untuk kemudian di tetapkan menjadi perda

Baca juga:  Pemprov Sulsel Akan Gelar Pasar Murah di Bone, Komisi B DPRD Berikan Apresiasi

“Jadi anggota dewan Provinsi diberikan kesempatan untuk kembali ke dapil selama 3 hari melakukan kegiatan konsultasi publik terkait Ranperda TPPO bersama sejumlah masyarakat yang kompeten, hasil dari pengkajian ini kami akan bawa kembali ke Provinsi sebagai bahan koreksi terkait Ranperda sebelum di tetapkan menjadi Perda” terang Legislator Muda PDI Perjuangan itu.

Tujuan Ranperda tersebut Yakni kata Andi Batara sapaan akrabnya meningkatkan strata pendidikan, ketrampilan kerja dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap masyarakat dan korban perdagangan orang beserta keluarganya

“Tujuan utamanya yaitu melakukan intervensi preventif sejak dini atas kemungkinan terjadinya perdagangan orang serta memberikan perlindungan kepada orang dari eksploitasi dan perbudakan manusia,” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *