LOKAL, NEWS  

Dugaan Pungli K3S, Aktivis Hukum: Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara 

Ibnu Hibbang sabil. S.H mahasiswa pasca Fakultas Hukum UMI

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE,- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Terhadap Guru PPPK Di kabupaten bone memasuki babak baru, setelah Kapolres Bone berjanji untuk melakukan penelusuran.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.IK saat ditemui mengatakan akan mengusut tuntas kegiatan K3S tersebut.

“Sementara kami lakukan penyelidikan dulu, karena kami belum tahu juga secara pastinya dan ini baru terima laporan dari pemberitaan media dan akan kami juga terus telusuri lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (15/9/2022).

Diketahui Sebelumnya K3S menarik pembayaran sebesar Rp.70 Ribu per guru PPPK dan usai viral dan mendapat kritik pembayaran tersebut diturunkan menjadi Rp.20 Ribu kepada ribuan guru PPPK di Bone.

Baca juga:  Pemkab Bone Ubah Titik Nol Aspal Sepihak, Kades di Palakka Menuntut, Lilo Sebut Itu Memang Benar !

Menanggapi pemberitaan media online yang tengah gempar di Kabupaten Bone tentang adanya Dugaan pungli Yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Terhadap guru PPPK Yang mendaptkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Di berbagai Kecamatan di Kabupaten Bone

Aktivis Hukum Ibnu Hibban Sabil SH, mengatakan sangat menyayankan sikap Kepala Dinas Pendidikan hingga saat ini belum mengeluarkan klarifiasi secara resmi terkait kegiatan K3S itu.

“Jadi saya berharap ada sesegera mungkin klarifikasi dari dinas Pendidikan kabupaten bone untuk menjelaskan dengan akurat terkait hal ini juga seharusnya dalam dugaan pungli jika telah diketahui dugaan Terjadinya Pungli Pihak Kepolisian mestinya mengambil Langkah untuk memeriksa dan memulai penyelidikan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa tersebut” terang Mahasiswa Pasca Fakultas Hukim UMI itu.

Baca juga:  Merasa Dijajah TNI,Warga Desa Poleonro Bertandang Ke DPRD Bone

Bahkan, Ibnu merunut jika dugaan tersebut benar maka K3S tersebut bisa dipidana dengan ancaman Enam Tahun penjara.

“Jika dalam hal tersebut diatas benar adanya Pungli. Maka, seluruh Oknum yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terancam sanksi bukan Hanya sanksi Administratif berat tapi ada sanksi Pidana juga” katanya lagi.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 423 KUHP Pegawai Negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”pungkas Ibnu.

Baca juga:  Ancaman Polres Tak Bertaji, Penyeludup Solar Dibone Masih Rutin Beraksi, Aktivis Minta Tegas !

Istilah Pungli dalam Hukum juga dikenal sebagai Pemerasan yang secara Khuskus (Lex Specialis) Di ataur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang mana dalam hal ini secara jelas termaktub pada Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf i dapat Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 Ratus Juta Rp. 1 Miliar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *