LISTINGNUSANTARA.COM,Bone__LSM Lepas menyoroti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) lantaran menarik pembayaran Rp. 70 Ribu dan Rp.50 Ribu Per Guru PPPK Penerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di Bone beberapa hari yang lalu.
Hal ini di ungkapkan oleh Sekertaris LSM Lepas Asmarjun S.pd.,M.pd menurutnya Aparat Penegak Hukum memberikan ruang kepada K3S untuk mengaburkan perbuatan pungli yang dilakukan K3S.
“APH Terkesan memberikan ruang kepada K3S Untuk mengaburkan perbuatan dugaan pungli yang mereka lakukan kepada P3K, Nah kalau memang ini sukarela tidak mungkin semua P3K mengeluarkan rata rata Rp. 70 Ribu perorang”. Ungkapnya,Selasa 27 September 2022.
Lanjutnya, ia menambahka bahwa K3S seolah olah tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga mereka membuatkan format tanda tangan sukarela dan memanggil semua P3k untuk bertanda tangan dan kemudian di photo, inikan namanya pemaksaan secara halus.
“Padahal sebenarnya, tidak mesti P3K Tersebut dikumpul untuk diberikan SPMT nya, ini hanya akal akalan saja agar mereka bisa memanfaatkan menarik pungutan dari PPPK, bahkan parahnya komsumsi saat mereka pertemuan hanya roti dan air minum tidak ada yang lain.” Tambahnya.
Seperti yang diketahui sebelumya Wakil Bupati Bone Ambo Dalle berharap bahwa yang melakukan pungutan ke P3K perlu diusut karena kalau di biarkan merusak citra pemerintah daerah.
“Berharap yang melakukan pungli ini diusut karena Sedikit sedikit pungut lagi sedikit sedikit pungut lagi dan tidak mungkin K3S ini lakukan kegiatan atau pungutan ini tanpa adanya perintah dan yang dekat dengan kepala sekolah yah dinas pendidikan. “Ungkapnya , Selasa 20 /09 /2022 Lalu.