LISTINGNUSANTARA.COM, BONE,–Dugaan Pungli Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Terhadap Guru SD PPPK yang mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terus bergejolak.
Hasil penelusuran Listingnusantara.com menemukan total guru SD PPPK sebanyak 1246, jika jumlah guru tersebut dikali dengan Rp.70 Ribu maka total dugaan punglinya mencapai Rp.87.220.000.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.IK saat ditemui mengatakan bahwa akan menyelidikan terkait pungutan yang di lakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) itu.
“Sementara kami lakukan penyelidikan dulu, karena kami belum tau juga secara pastinya dan ini baru terima laporan dari pemberitaan media dan akan kami juga terus telusuri lebih lanjut.” Ungkapnya,Kamis 15 September 2022.
Seperti yang diketahui sebelumnya Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melakukan pungutan terhadap PPPK sebanyak Rp.70.000 perorang yang digunakan uang makan dan sewa gedung.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,”Ungkap Ketua K3S Kab. Bone Suardi Selasa 13/9/2022.
Selain itu ia menambahkan bahwa biaya yang di pungut tidak ada unsur paksaan, akan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.
Selain itu, kegiatan K3S itu Juga sebelumnya mendapat kritik Sekretaris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin mempertanyakan landasan hukum dan legalitas K3S melakukan pemungutan dana sebesar Rp.70 Ribu per guru SD PPPK dinilai tidak jelas aturannya.
Bahkan ia meminta dengan tegas Kepala Dinas Pendidikan Bone untuk mengevaluasi K3S tersebut, karena menurutnya keberadaan K3S ini tidak jelas, hal tersebut dikarenakan tidak mengantongi dasar hukum yang jelas.
“Dari komisi kami minta tanggapannya pak kadis terkait pembayaran itu yang diperuntukan untuk apa, dan atas dasar apa di lakukan pungutan itu pungutan yang dilakukan oleh K3S itu sebaiknya pak Kadis pendidikan memberikan klarifikasi secepatnya.” Ungkapnya, Rabu 14 September 2022
Tak tanggung tanggung, bahkan Sekreatris Komisi IV DPRD Bone itu menilai K3S untuk dihapuskan saja karena keberadaanya yang tidak jelas, ia juga meminta kepada APH untuk mengusut dugaan punglinya
“Sebenarnya keberadaan K3S ini butuh dievaluasi kalau perlu di Hapuskan saja, karena sebagaimana yang saya pahami K3S sampai hari ini tidak ada nomenklamurnya serta juknis mana yang dia diatur, Jika memang yang dilakukan K3S itu semacam pungli maka itukan pidana yah tentunya rananya Aparak Penegak Hukum untuk melakukan tindakan”pungkas Baso Ari sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua Umum PMII Cabang Bone, Muhammad Nurwan Tifta, menyayangkan tindakan K3S yang tidak punya aturan yang jelas, bahkan Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak mengusut dugaan punglinya.
“Nah ini kan sudah jelas ada dugaan punglinya, karena ada pengutan yang tidak jelas aturannya, pungutan apapun itu jika tidak jelas aturannya itu masuk kategori pungli, kasian mereka guru PPPK belum dikasi gaji sudah disuruh kasi keluar uang, Harusbya APH bertindak, jangan pandang bulu” Tegas Ketua Cabang PMII Bone