LISTINGNUSANTARA.COM,BONE__Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bone yang membebankan guru P3K Rp.70.000 saat pengambilan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kini mulai menemui titik terang.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, S.Ik saat ditemui awak media mengatakan bahwa saat ini telah memeriksa K3S terkait adanya pungutan liar yang dilakukannya kepada guru P3K.
“Masih berproses dan sudah ada diperiksa dan kami akan periksa semua K3S disetiap kecamatannya.” Ucapnya Kapolres,Senin 03/10/2022.
Seperti yang diketahui Wakil Bupati Bone Ambo Dalle juga pernah menyoroti kegiatan K3S dia mengatakan bahwa dinas pendidikan perlu memperbaiki mentalnya dan jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
“Memang internalnya dinas pendidikan itu termasuk badan kepegawaian daerah harus diperbaikin mentalnya janganlah gunakan kesepatan dalam kesempitan, itu kasihan guru guru P3K belum terima gajinya dan tidak seimbang gaji dan pekerjaannya.” Ungkapnya,Selasa 20/9/2022.
Lanjutnya orang nomor dua di Kabupaten Bone ini berharap yang melalukan pungutan itu perlu diusut,karena kalau di biarkan merusak citra pemerintah daerah.
“Berharap yang melakukan pungli ini diusut karena Sedikit sedikit pungut lagi sedikit sedikit pungut lagi dan tidak mungkin K3S ini lakukan kegiatan atau pungutan ini tanpa adanya perintah dan yang dekat dengan kepala sekolah yah dinas pendidikan. “Pungkasnya.
Sanada yang disampaikan Sekretsris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin juga mempertanyakan legalitas K3S dalam melakukan kegiatan hingga menarik pembayaran kepada Guru PPPK
“Dari komisi kami minta tanggapannya pak kadis terkait pembayaran itu yang diperuntukan untuk apa, dan atas dasar apa di lakukan pungutan itu pungutan yang dilakukan oleh K3S itu sebaiknya pak Kadis pendidikan memberikan klarifikasi secepatnya.” Ungkapnya, Rabu 14 September 2022 Lalu.
Tak tanggung tanggung, bahkan Sekreatris Komisi IV DPRD Bone itu menilai K3S untuk dihapuskan saja karena keberadaanya yang tidak jelas, ia juga meminta kepada APH untuk mengusut dugaan punglinya
“Sebenarnya keberadaan K3S ini butuh dievaluasi kalau perlu di Hapuskan saja, karena sebagaimana yang saya pahami K3S sampai hari ini tidak ada nomenklamurnya serta juknis mana yang dia diatur, Jika memang yang dilakukan K3S itu semacam pungli maka itukan pidana yah tentunya rananya Aparak Penegak Hukum untuk melakukan tindakan.” pungkas Baso Ari sapaan akrabnya.
Bahkan Aktivis Hukum, Ibnu Hibban Sabil, SH merunut dugaan pungli tersebut bisa diancam hingga 6 Tahun Penjara
“Sebagaimana termaktub dalam pasal 423 KUHP Pegawai Negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”pungkas Ibnu.