Politisi Muda PPP Bone Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Ketua DPC PPP Bone Khairul Amran

LISTINGNUSANTARA.COM,- Ketua DPC PPP Bone Khairul Amran menyatakan, menolak penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan para elit politik yang saat ini berada dilingkar kekuasaan. 

Khairul mengingatkan, para elit politik jangan paksakan penundaan pemilu 2024 Jika itu dilakukan dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat kerena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dipaksakan

Bahkan penundaan Pemilu tidaklah dimungkinkan tanpa adanya Amendemen Konstitusi atas Pasal 7 UUD Tahun 1945. Sementara lanjut Khairul, Pasal 7 dalam UUD itu menyebut bahwa jabatan presiden selama 5 tahun, tidak lebih tidak kurang.

“Perubahan konstitusi memang dibenarkan. Tapi akan muncul pertentangan yang lebih besar, konflik, dan kegaduhan baru, yang bisa memunculkan gerakan people power yang berujung mencederai demokrasi kita” ucap politisi Muda PPP Bone itu

Baca juga:  Sikap Politik Ibu Wakil Bupati Sinjai Dapat Tanggapan Dingin Bupati Sinjai, Ini Tanggapannya

Khairul mengingatkan elit politik untuk patuhi UUD 45. Karena menurutnya usulan ini jika terjadi, bakal menjadi preseden buruk bagi konstitusi di masa depan. Dimana, setiap pemimpin akan merombak konstitusi demi mempertahankan, kepentingan dan kekuasaannya

“Kita jangan cuma fokus ke penundaan pemilunya. kita juga fokus ke perpanjangan masa jabatan presiden. kalau sampai itu terjadi bakal menjadi sistem perintahan buruk bagi konstitusi dimasa depan. dimana setiap pemimpian akan merombak konstitusi demi mempertahankan kepentingan dan kekuasaannya”

Selain itu Khairul mengajak masyarakat  menolak wacana penundaan Pemilu 2024, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden. Khairul memaparkan sejumlah alasan. Menurutnya, penundaan pemilu mengingkari komitmen demokrasi. Khairul menegaskan komitmen berdemokrasi di Indonesia ditandai dengan adanya batasan periode jabatan presiden.

Baca juga:  Di Depan Sejumlah Kader PPP Bone, Khairul Gelorakan PPP Sebagai Kiblat Politik Bone

“Atas dasar ketentuan konstitusi, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ‘Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu, maka dari itu saya mengajak kepada semua masyarakat bersama sama menolak penundaan pemilu 2024′” terangnya Ketua HIPMI PT Sulsel itu

Bahkan ia menegaskan penundaan pemilu sudah sepatutnya ditolak, karena mengingkari prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan. Dalam sistem presidensial, ada doktrin soal pembatasan kekuasaan yang tujuan untuk memberikan kemungkinan regenerasi politik dan sirkulasi kepemimpinan di semua level.

“Semua ada time limitnya, mulai dari bupati gubernur sampai presiden , begitu juga dengan legislatif dari pusat hingga daerah, supaya ada sirkulasi elite. Yang lebih penting lagi saya kira, doktrin pembatasan kekuasaan tersebut bertujuan supaya agar pejabat eksekutif tidak berpotensi membuat kebijakan yang tidak demokratis makanya dia harus dibatasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *