LISTINGNUSANTARA.COM,BONE__Fakta-fakta dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan K3S semakin terungkap.
Dari berbagai sumber telah menyebutkan, usai penarikan Uang sejumlah Rp.70. Ribu dan Rp.50 Ribu oleh K3S terhadap Guru P3K dinilai tanpa dasar dan menuai kontrofersi.
Usai ribut di media massa dan media sosial, K3S memanggil Semua P3K yang telah ditarik uangnya untuk hadir dan bertanda tangan diatas surat pernyataan tidak keberatan,
Hal tersebut dilakukan sebagai alibi memuluskan perbuatannya terbebas dari hukum. K3S terkesan menggunakan jabatannya untuk menekan semua Guru P3K agar melakukan hal yang diperintahkan.
Padahal jelas-jelas hal yang dilakukan itu sudah masuk dalam indikasi pungli, pasalnya penarikan sejumlah uang tersebut tidak punya dasar hukum dan aturan sehingga dinilai menyimpang masuk kategori sarat pungli
Bahkan secara terang-terangan Sekretaris Komisi IV DPRD Bone Andi Akhiruddin menyoal legalitas dasar K3S dalam penarikan uang tersebut tidak ada payung hukumnya.
“Sebenarnya keberadaan K3S ini butuh dievaluasi kalau perlu di Hapuskan saja, karena sebagaimana yang saya pahami K3S sampai hari ini tidak ada nomenklamurnya serta juknis mana yang dia diatur, Jika memang yang dilakukan K3S itu semacam pungli maka itukan pidana yah tentunya rananya Aparak Penegak Hukum untuk melakukan tindakan.”Ungkapnya, Rabu 14 September 2022
Lebih parahnya, Ternyata SPMT tersebut tidak mesti dikumpulkan disuatu tempat untuk diberikan dan menarik biaya untuk kegiatan, bahkan bisa diberikan secara langsung perorang kepada guru P3K Tanpa adanya penarikan sejumlah uang yang dinilai cacat administrasi dan prosedural itu.
Selain Itu, Wakil Bupati Bone Drs H Ambo Dalle bahkan meminta untuk diusut tuntas agar tak lagi terjadi kedian kedian serupa dikabupaten bone.
“Berharap yang melakukan pungli ini diusut karena Sedikit sedikit pungut lagi sedikit sedikit pungut lagi dan tidak mungkin K3S ini lakukan kegiatan atau pungutan ini tanpa adanya perintah dan yang dekat dengan kepala sekolah yah dinas pendidikan. “Ungkapnya , Selasa 20 /09 /2022 Lalu.
Bahkan sekertaris LSM Lepas Asmarjun S.p.,M.pd mengungkapkan data yang di peroleh dari rangkaian kegiatan yang dilakukan K3S tersebut, yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk komsumsi peserta, hanya ada Air Minum dan roti saja jika ditotal tak sampai Rp.10 Ribu.
“Padahal sebenarnya, tidak mesti P3K Tersebut dikumpul untuk diberikan SPMT nya, ini hanya akal akalan saja agar mereka bisa memanfaatkan menarik pungutan dari PPPK, bahkan parahnya komsumsi saat mereka pertemuan hanya roti dan air minum tidak ada yang lain.”ucapnnya,selasa 27 September 2022.
Dari fakta-fakta tersebut Aparat Penegak Hukum dinilai lambat penanganan, bahkan salah seorang Aktivis Desa menyebutkan polisi terkesan memberikan ruang kepada K3S untuk memuluskan perbuatannya bebas dari hukum
“APH Terkesan memberikan ruang kepada K3S Untuk mengaburkan perbuatan dugaan pungli yang mereka lakukan kepada P3K, Nah kalau memang ini sukarela tidak mungkin semua P3K mengeluarkan rata rata Rp. 70 Ribu perorang.”Tambahnya.
Terpisah, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik saat dikonfirmasi telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut.
“Masih berproses dan sudah ada diperiksa dan kami akan periksa semua K3S disetiap kecamatannya.” Ucapnya Kapolres,Senin 03/10/2022.