LISTINGNUSANTARA.COM,- Polemik Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Desa Sugiale, Kecamatan Barebbo belum menuai hasil
Kepala Desa Sugiale Kecamatan Barebbo membantah pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone
Dimana pihak Pemerintah Desa Sugiale tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat penerima BLT DD sebelum pergantian penerima bantuan BLT DD tersebut
Menurutnya, Kepala Desa Sugiale H. Andi. Muh Nurdin, memang dalam mengganti penerima bantuan BLT DD tidak dilakukan musyawarah bersama para penerima hal tersebut jelas bertentangan dengan pernyataan seperti Kepala Dinas PMD A Gunadil Ukra Rabu,08/12/2021
“Iya, memang tidak dilakukan musyawarah bersama para penerima bantuan BLT DD, namun dalam menetapkan penerima bantuan atau sebagai pengganti penerima sudah di musyawarahkan bersama pemerintah setempat”.Ujarnya kepala Listingnusantara.com 09/12/2021
Iya mengaku, jumlah penerima BLT DD yang diganti di Desa Sugiale Kecamatan Barebbo sebanyak 23 orang.
“Terus terang penerima bantuan BLT DD sebanyak 120 sementara sudah ada 23 orang penerima baru atau sebagai pengganti yang di mana 20 orang sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) dan sebagian mengganti dirinya dengan kesepakatan”. tambahnya
Seblumnya, Kepala Dinas PMD Bone A. Gunadil Ukra menaggapi, kisruh polemik pergantian penerima BLT DD yang dinilai menyalahi aturan harusnya kata dia dilakukan musyawarah dengan penerima terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah.
“Tidak boleh langsung mengganti penerima BLT DD tanpa adanya musyawarah dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penerima dan itu sudah ada syarat dan ketentuannya”. Tegas Gunadil
Namun kenyataan, Pemerintah Desa yakni Kepala Dusun setempat mendatangi rumah penerima BLT DD untuk disuruh tanda tangan surat pernyataan memundurkan diri dengan surat bermatrei yang disediakan oleh pihak pemerintah desa.
Menjawab hal tersebut A Gunadil melanjutkan,
Pergantian penerima BLT DD sebaiknya melakukan musyawarah dengan penerima agar tidak terkesan dipaksakan.
“Jangan sampai mengganti penerima dengan cara dipaksakan itu tidak boleh, apalagi mendatangi langsung dirumah penerima tanpa adanya pemberitahuan dan juga langsung menyuruh menandatangani itu sudah terlihat sangat dipaksakan”. Tuturnya.
Perlakukan ini dinilai masyarakat penerima BLT DD Desa Sugiale merupakan imbas Pilkades serentak November kemarin, Masyarakat penerima BLT DD yang didatangi tersebut terdeteksi tidak memilih Incumben yakni Kepala Desa Terpilih pada saat pencoblosan Pilkades kemarin
Seperti yang diceritakan salah seorang penerima BLT DD Desa Sugiale Kecamatan Barebbo Naimah menuturkan, ia didatangi Kepala Dusun setempat Senin 6/12/2021 malam untuk dimintai tanda tangan tanpa dijelaskan maksud surat bermaterai 10.000 itu ternyata surat pemunduran diri sebagai penerima BLT yang disediakan khusus oleh pemerintah desa
“Semalam pak Kadus datang kerumah suruh saya tanda tangan, tanpa dijelaskan ini surat apa, tapi anak saya melarang saya untuk tanda tangan karena ternyata surat itu pemunduruan diri, pak desa ingin saya dibuka dari daftar penerima BLT untuk diganti dengan yang lain mungkin karena pilkades kemarin, banyak penerima disini yang sudah tanda tangan tidak tau itu surat apa” terang Naimah kepada Listingnusantara.com Selasa/07/12/2021
Lanjutnya lagi, saat Naimah tidak ingin tanda tangan Kepala Dusun meminta Naimah untuk bertemu dengan Kapala Desa namun karena Naimah tidak pergi, esoknya Kepala Desa Sugiale tersebut yang mendatangi rumah Naimah.
“Langsung Saja disuruh tanda tangan, karena pak dusun sendiri yang bawa surat lengkap dengan matrei, pas sudah dibaca anak saya saya dilarang tanda tangan, terus saya disruh pergi temui pak desa namun saya tidak pergi pas besoknya pak desa datang kerumah” tandasnya
Smentara itu penerima BLT DD yang lain Bibiwin mengaku telah menandatangani surat yang dibawakannya itu karena tidak tahu permasalahan dan tidak mau repot.
“Iye sudah saya tanda tangan, karena disuruh tanda tangan sama pak dusun” terangnya
Bahkan Bibiwin menyebutkan lebih sepuluh orang disekitarnya yang di datangi Kepala Dusun atas perintah Kepala Desa Setempat untuk dimintai tanda tangan pemundururan diri sebagai penerima BLT DD dengan surat yang telah disediakan