HUKRIM  

Kasus Pengeroyokan Kader PMII Bone, Kuasa Hukum Korban Sebut Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

LISTINGNUSANTARA.COM,-Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap salah seorang mahasiswa di Kampus STIA Prima Bone. Kelima pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan beberapa alat bukti.

Mereka masing-masing IR, AB, GN, RM, dan BJ terlibat kasus pengeroyokan terhadap salah satu kader PMII Kabupaten Bone hingga viral di media sosial.

Kuasa Hukum Korban, Ikramullah SH mengatakan kondisi korban mengalami luka berat. Terbukti saat menjalani proses pemeriksaan medis, korban mengalami luka sehingga menyebabkan pembengkakan di ulu hati. “Akibatnya, korban terus-menerus muntah setiap ada makanan yang masuk,” kata Ikramullah, Senin (29/11/2021).

Selain itu, berdasarkan keterangan korban sebelumnya, pasca pengeroyokan itu korban mengalami luka yang berarti pada bagian kepala hingga harus menahan rasa sakit. Bahkan, korban susah untuk tidur nyenyak.

Baca juga:  Tilap Dana Desa Hingga Rp.630 Juta, Kades Pallime ditetapkan Sebagai Tersangka

“Polisi harus lebih mempertimbangkan dampak yang akibat pengeroyokan itu, agar menjadi contoh kepada yang lain, bahwa tidak ada hak apapun untuk melakukan penganiyaan terhadap orang lain,” tambahnya.

Kembali Ikramullah menegaskan dalam buku II bab IV (kejahatan) Pasal 170 KUHP ayat  2 (dua) lebih menegaskan lagi bahwa bukan hanya unsur kekerasan saja, namun unsur menyebabkan orang mendapat luka termasuk di dalamnya.

Pada pasal 170 KUHP ayat 2 dia juga menuturkan bahwa para pelaku memenuhi unsur pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55.

“Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55, hal ini yang merupakan peraturan mengenai seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan dan rasa sakit atau luka-luka berat pada tubuh orang lain.

Baca juga:  Diduga Korupsi Lelang Proyek ULP, Puluhan Pejabat Sinjai di Periksa Krimsus Polda Sulsel

“Secara visual terduga pelaku sudah memenuhi dengan unsur-unsur pasal 351 ayat 2 KUHP. Maka, Delik Kejahatan, Delik Materil, Delik Selesai, Delik Tunggal, Delik Commision harus di terapkan.” tutupnya.

Sebelumnya, beredar video pengeroyokan di Kampus STIA Prima Bone Jalan Urip Sumoharjo, Sabtu 20 November 2021. Korban, Irfan Lukman dikeroyok belasan orang di halaman kampus tersebut.

Orang tua korban, Lukman mengaku, anaknya sejak beberapa hari ini selalu diteror. Bahkan diancam akan dibunuh.

“Ini perencanaan. Ada upaya pelaku menghilangkan nyawa Irfan karena awalnya pihak pelaku bersama rekannya melakukan teror terhadap korban,” ungkapnya.

Lukman mengaku dari keterangan anaknya, pelaku merupakan kelompok dari Lamappatunru.

“Mereka dari kelompok Mappatunru. Bahkan mengancam akan menghabisi korban setelah beberapa hari pelaku bersama teman-temannya menggunakan penutup kepala dan masker masuk kekampus dan langsung mengeroyok anak saya,” ucapnya.

Baca juga:  Soal Penikaman Pemuda di Toro, Karena Emosi Warga Bakar Motor, Dikira Motor Pelaku Ternyata Bukan, Pemilik Lapor Polisi

Ia juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke polisi. “Saya minta keadilan. Pelaku harus diproses hukum,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *