LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_ Sebanyak 9 penyelenggra pemilu tingkat kecamatan atau PPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Namun hal inipun menjadi perbincangan karena 9 ASN tidak mengantongi isin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone.
Plt BKPSDM Kabupaten Bone Andi Mappangara menjelaskan bahwa dia tidak tahu sama sekali soal ada ASN jadi PPK.
” saya tidak mengetahui itu dan tidak ada juga masuk dikami soal izin ingin dan saya juga tidak pernah menandatangani SK pengajuannya sebagai penyelenggara pemilu.” Ungkapnya,jumat (10/02/2023)
Bahkan dia pun mempertanyakan siapa yang memberikan rekomendasi para ASN tersebut untuk jadi penyelenggara pemilu.
“silahkan tanya siapa yang rekomendasi dan kami juga tidak pernah memberikan rekomendasi terkait itu.” Singkatnya.
Dalam aturan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Pasal 276 , pasal 277, pasal 278 dan pasal 279.
Berikut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kabupaten Bone yang terdapat ASN.
1.Tonra
2.Lamuru,
3.Ulaweng.
4.Ajangale.
5.Awangpone
6.Patimpeng
7.Bonticani
8.Kajuara
9.Tonra