LISTINGNUSANTARA.COM,Bone__JM (22) warga Desa Lemoape Kecamatan Palakka Kabupaten Bone harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal di karenakan JM (22) menggauli anak dibawah umun yang berinisial MY (7) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saya di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut TKPnya di Sanggar Seni PKK Desa Lemoape Kec. Palakka Kabupaten Bone dimana sebelum kejadian, Pelaku memanggil korban yang pada saat itu Pulang sekolah berjalan kaki melewati TKP.
“karena korban merasa kenal dengan pelaku,kemudian mengajak korban ke ruang kosong, selanjutnya membuka secara paksa celana dalam yang dipakai oleh korban, dan memasukkan alat kelamin pelaku ke kelamin korban.”Jelasnya, Senin 5/9/2022.
Lanjutnya, setelah melakukan hal tersebut pelaku menyuruh korban pulang ke rumah sambil menangis.
“Korban adalah anak dibawah umur Atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan pada alat kelamin,<span;>Dan terdapat bekas cairan sperma pelaku di celana dalam korban.” Tambah Ardiansyah.
Pelaku saat ini sudah di amankan pihak Polres Bone, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.