HUKRIM  

Berkas Tahap 2, Kasus Korupsi Dana Desa Matajang Segera Disidang

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas pengelolaan keuangan Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone T.A 2020 dan T.A 2021.bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.<span;>hari Kamis (30/3/2022)

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menerangkan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara maka dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hairil menyampaikan, pelaksanaan SL merupakan Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone yang pada tahun 2020 dan tahun 2021 telah mengambil alih tugas kaur keuangan/bendahara Desa dan PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa) serta TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan keuangan Desa.

Baca juga:  Menolak Lupa, Berikut Deretan Kasus Disdik Berputar Di Polres Bone

“Dimana tersangka SL mengambil anggaran dari APBD Desa Matajang pada tahun 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Hairil menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bone atas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Desa Matajang sebesar Rp.750.430.706.

Lebih jauh ia menjelaskan, pada Pelaksanaan Tahap II dilakukan pula penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan dokumen-dokumen yang telah disita.

“Adapun terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang republic Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).”jelasnya

Baca juga:  Polisi Tangkap Penyeludupan Solar Subsidi 7,6 Ton di Palopo, Diduga Milik Oknum Sekdes Di Bone

“Adapun sebelumnya tersangka telah ditahan di Polres Bone terkait tindak pidana umum kasus pencurian mesin air sehingga untuk perkara ini tidak dilakukan penahanan lagi. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya,”tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *