LOKAL  

Bimtek Disdik Bone Bebankan Rp. 250 Ribu Per guru, Komisi IV Angkat Bicara: Keliru, Bisa Jadi Temuan ! 

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE– Dinas Pendidikan Kabupaten Bone melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) peningkatan kapasitas guru sebagai penunjang sertifikasi guru secara bertahap.

Namun hal itu sangat disayangkan pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan bimtek pembiayaannya dibebankan kepada guru

Pelatihan bimtek tersebut dimasukan menjadi syarat untuk sertifikasi guru oleh Disdik Bone padahal diketetahui persayaratan sertifikasi diatur pusat yang berlaku nasional, bukan daerah.

Hal ini menandakan, Bimtek tersebut menjadi tanda tanya, terkesan dipolitisir dan dimanfaatkan dan dikemas seolah-olah wajib bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi

Berdasarkan informasi yang di himpun setiap guru yang hendak mengikuti bimtek tersebut diwajibkan membayar sebanyak Rp. 250 Ribu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh Salam, sangat menyayangkan kegiatan tersebut harus membebani para guru pasalnya berdasarkan pengamatannya kegiatan bimtek itu tidaklah wajib, dikarenakan banyak daerah lain tidak melakukan.

Baca juga:  Budidaya Talas Saphira Warga Sinjai Tembus Pasar Jepang, Yuk.. Simak Caranya

“Bimtek itu hal yang wajar dilakukan untuk peningkatan kompetensi guru khususnya di Bone namun pertanyaanya kenapa harus membayar Rp. 250 ribu perguru dan diwajibkan ikut bimtek yang dilakukan oleh dinas pendidikan, hal ini keliru dan sangat peluang menjadi temuan” kata Lilo sapaan akrab Ketua Fraksi Nasdem itu .

lanjut Lilo, menjelaskan dalam surat No.841/1795/DP. Prihal verifikasi berkas usulan ,Tunjanga Profesi Tunjangan khusus dan Tambahan penghasilan Guru ASN, yang ditujukan kepada kepala TK, Kepala UPTD SD dan SMP penerima Tunjangan persyaratan pemberkasan di poin H dianggap akal akalan saja karna setiap guru sudah ada sertifikatnya

“Itu semua akal-akalan saja, Saya banyak menerima telpon dan pesan singkat dan beberapa keluhan para guru terkait bimtek ini ia menyebutkan, hampir semua guru mengeluhkan, hanya saja takut bersuara. “terang Lilo

Baca juga:  Status Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Libatkan Oknum Kades Di Bone Dinaikkan

Bahkan, Lilo menantang pelaksana kegiatan tersebut, dikarenakan menurutnya menyalahi juknis yang ada, bahkan kata dia pelatihan tersebut tidak bersifat wajib.

“Hasil curhatan guru yang saya terima Ini sama halnya guru dipaksa ikut, karena mereka ditekan melalui kepala sekolah, melalui K3S, Tetapi saya mau tantang ini, karena memang tidak ada di juknis bahwa syarat pencairan sertifikasi harus ikut pelatihan,” tegasnya.

Selain itu, Lilo mewarning pelaksana kegiatan, baginya keluhan para guru wajib ia sampaikan atau suarakan pasalnya hal tersebut dinilai cacat prosedural

“Jangan sampai yang kalian lakukan ini keliru dan akan memicu masalah dikemudian hari pasalnya hasil pantauan kami dikabupaten lain tidak melakukan bimtek karna saya yakini para guru telah mempunyai sertifikat pendidikan yang tentunya bisa menjadi persyaratan berkas untuk pencairan dana sertipikasi tentunya tidak wajib dari bimtek yang dilakukan oleh dinas pendidikan yg mewajibkan membayar 250rb setiap pelatihan bimtek yang dilakukan ungkapnya”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *